Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peneliti Formappi: Sulit Menganggap Serius Ancaman Penyanderaan Anggaran KPK

Kompas.com - 21/06/2017, 09:47 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus menuturkan keputusan atau kebijakan DPR tak bisa hanya mempertimbangkan kepentingan anggota maupun partai politik. 

Kebijakan legislator sudah semestinya mencerminkan beragam aspirasi publik. 

Lucius menanggapi pernyataan anggota Panitia khusus (Pansus) angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mukhamad Misbakhun yang mengusulkan agar anggaran Polri dan KPK ditahan setelah dua institusi tersebut menolak membawa Miryam S Haryani ke sidang Pansus angket KPK.

(Baca: "Usul Penahanan Anggaran KPK Kepentingan Siapa? Publik atau Pribadi?")

"Tidak tepat jika DPR merespons sikap KPK dan Polri dengan melancarkan jurus intimidasi atau ancaman," kata Lucius saat dihubungi, Selasa (19/6/2017).

Di samping itu, kata Lucius, tugas pokok Kepolisian dan KPK menyangkut pelayanan publik. Merecoki anggaran untuk kedua lembaga tersebut, lanjut Lucius, artinya sama dengan mengganggu pelayanan masyarakat. 

Hal itu akan bertentangan dengan hakikat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat. DPR seharusnya memastikan pelayanan masyarakat tak terhambat kepentingan apapun.

"Jika anggaran diboikot artinya DPR justru melecehkan rakyat yang mereka wakili dengan membiarkan Polri dan KPK tidak bekerja maksimal karena ketiadaan anggaran," tuturnya.

Selain itu, pembahasan anggaran juga melalui kesepakatan antara Pemerintah dan DPR. Keduanya dianggap memiliki ruang yang setara dalam pembahasan anggaran.

APBN tak bisa disetujui tanpa persetujuan dan Pemerintah.

Dan anggaran KPK dan Polri adalah tanggung jawa pemerintah. Untuk itu, pemerinta bisa membahas anggaran tersebut bersama DPR sampai ada solusi memuaskan untuk selanjutnya menjadi dasar pengambilan keputusan terkait APBN.

"Saya kira secara prosedural sulit sekali untuk menganggap serius ancaman DPR untuk memboikot anggaran lembaga karena bagaimana pun peran Pemerintah dalam pembahasan juga setara dengan DPR," ucap Lucius.

Anggota panitia khusus (pansus) hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mukhamad Misbakhun sebelumnya mengusulkan penahanan anggaran Kepolisian dan KPK untuk 2018 jika tak mematuhi perintah undang-undang untuk membantu kerja pansus dalam menghadirkan mantan Anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani.

Menurut Misbakhun, aturan mengenai pemanggilan paksa telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

(Baca: Kapolri Sebut Penyanderaan Anggaran Polri Berdampak Luas)

Adapun Ketua Badan Anggaran DPR Aziz Syamsuddin menyampaikan, Banggar memang memiliki kewenangan menyetujui atau tidak terhadap penggunaan alokasi anggaran kementerian dan lembaga bersama dengan Menteri Keuangan.

Namun, pihaknya belum menerima usulan tersebut. Politisi Golkar itu menambahkan, sedianya DPR tak bisa hanya menolak pengajuan anggaran satu atau dua kementerian dan lembaga.

Sementara itu, Wakil Ketua Pansus Hak Angket Taufiqulhadi mengatakan, usulan tersebut masih bersifat perorangan.

Ia enggan berkomentar lebih jauh melainkan akan melihat perkembangannya terlebih dahulu.

Kompas TV Pansus angket KPK langsung menggelar pembahasan kerja, setelah kemarin (7/6) resmi terbentuk.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com