Menurut dia, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh yang akan memberikan jawaban.
"Tentu saja terkait substansi ini Pak Dirjen sendiri yang memberikan pernyataan kebijakan apa yang harus diputuskan," ujar Drajat.
Namun, Zudan saat ini sedang berada di luar kota dalam rangka percepatan perekaman e-KTP di kota-kota di selatan Jawa Barat.
Sehingga pertemuan dengan Zudan ditunda sampai setelah Lebaran.
Pihak Ditjen Dukcapil akan menghubungi warga mengenai pertemuan setelah Lebaran nanti.
Sementara itu, Syamsul Alam Agus, kuasa hukum warga Ahmadiyah Manislor dari Yayasan Satu Keadilan menginginkan agar setelah pertemuan ini, warga bisa mendapat e-KTP.
"Kami ingin dalam pertemuan selanjutnya ada progres," ujar Agus.
Agus mengatakan, masalah ini muncul pascaterbitnya Surat Pakem oleh Tim Pakem Kabupaten Kuningan dengan Nomor B.938/0.2.22/ Dep.5/12/ 2002, pada tanggal 3 Desember 2002, yang meminta Camat tidak membuatkan KTP bagi JAI.
Kemudian disusul Surat Bupati Kuningan Nomor: 470/627/Disdukcapil, Perihal: pencatuman agama bagi JAI pada e-KTP.
"Mereka harus keluar sebagai anggota JAI jika ingin mendapatkan KTP-el," ujar Agus.
Agus menambahkan, untuk mendapatkan identitas diri, warga Ahmadiyah Manislor harus menandatangani surat pernyataan yang intinya membaca dua kalimat syahadat dan bersedia dibina.
Warga tidak mempermasalahkan bila pernyataan itu diberlakukan bagi seluruh warga yang ingin mencantumkan agama Islam pada kolom agama e-KTP.
"Namun, pada kenyataannya pernyataan itu hanya diberlakukan bagi Ahmadiyah dan ini menjadi salah satu bentuk diskriminasi warga negara," ujar Agus.
Kengganan menerbitkan e-KTP bagi JAI Manislor, lanjut Agus, selain pelanggaran hak asasi, juga bentuk pelanggaran hukum dan penghambatan tujuan Undang-Undang Administrasi Kependudukan.
Padahal, dia mengatakan, e-KTP notabene diterbitkan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat dan menjamin akurasi data kependudukan.
Dia mengatakan, identitas berupa KTP juga bersifat mutlak dan hakiki seperti diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Setiap orang berhak memiliki, memperoleh, mengganti, atau mempertahankan status kewarganegaraannya.
Pihaknya mendesak Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo agar segera melakukan evaluasi terhadap Pemda Kabupaten Kuningan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.