Sedangkan bagi parpol lain, syarat itu cukup memberatkan karena beberapa partai telah menyatakan sikapnya untuk kembali mengusung Jokowi.
(baca: Golkar Buka Peluang Setya Novanto Jadi Cawapres Dampingi Jokowi)
Kendati demikian, Qodari mengingatkan agar pemerintah dan partai pendukung presidential threshold di angka 20 atau 25 persen, mewaspadai kemungkinan digugatnya usulan tersebut di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Biar bagaimanapun, MK telah memutuskan pemilu 2019 berlangsung serentak. Karena itu saya sudah tak melihat lagi perdebatan di antara parpol-parpol di DPR soal usulan presidential threshold, tetapi justru kemungkinannya digugat di MK," lanjut Qodari.
Sebagaimana yang pernah disampaikan mantan Ketua MK, Mahfud MD, meski presidential threshold dalam RUU Pemilu merupakan open legal policy, namun akan lebih aman bila tak ada presidential threshold.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.