UNGARAN, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengatakan, pembangunan politik negara harus konsisten menuju kepada penyederhanaan.
Hal itu dikatakan Jokowi di Ungaran, Kabupaten Semarang, Sabtu (17/6/2017) malam, menjawab pertanyaan mengenai sikap pemerintah terkait presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden.
"Jangan sudah sampai ke sini, kembali lagi ke sini, lah kapan kita akan maju? Kita ingin kalau yang dulu sudah 20 (persen), masak kita mau kembali ke nol (0 persen) begitu," kata Jokowi.
Saat ini, pemerintah ngotot menggunakan presidential threshold yang lama, yakni partai politik atau gabungan partai politik harus mengantongi 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden.
Menurut Jokowi, dengan menerapkan ambang batas secara konsisten, maka akan terjadi penyederhanaan baik partai politik maupun penyelenggara pemilu.
"Mestinya semakin ke sana semakin konsisten, semakin sederhana. Baik partai politiknya, baik di dalam pemilunya," ujarnya.
"Saya sudah menugaskan kepada Menteri Dalam Negeri untuk mengawal itu," kata dia.
(Baca juga: Jokowi Ingin Kepastian Pencalonannya lewat "Presidential Threshold"?)
Jokowi menambahkan, saat ini RUU Pemilu masih dalam pembahasan, sehingga dia menilai masih terlalu dini untuk membicarakan opsi penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) apabila terjadi deadlock dalam pembahasannya bersama legislatif.
"Kita ini sudah mengajak bicara fraksi-fraksi yang ada di sana untuk bersama-sama. Jangan hanya kepentingan hari ini, jangan sampai pemilu hari ini, untuk kepentingan Pilpres ini. Tapi seharunya visi ke depan, politik negara kita harus seperti apa. Kita kan harus menyiapkan itu," kata Jokowi.
Jokowi juga enggan memberikan tanggapan apakah pemerintah akan menarik diri dari pembahasan RUU Pemilu jika usulan ambang batas pencalonan presiden diubah.
"Ini kan baru pembahasan. Kamu jangan manas-manasi," ucap Jokowi.
Pemerintah mengancam menarik diri dari pembahasan RUU Pemilu yang tengah berlangsung di DPR RI jika terus terjadi kebuntuan soal presidential threshold.
(Baca: Pemerintah Ancam Menarik Diri jika "Presidential Threshold" Diubah)
Pemerintah bersikeras menggunakan 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional. Sedangkan suara fraksi di DPR saat ini terbelah ke dalam tiga opsi, yaitu mengikuti pemerintah, 0 persen, dan 10-15 persen.