JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dan tim penyidik memaparkan perkembangan pengusutan perkara serangan terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan kepada pimpinan KPK.
Dalam 2,5 jam pertemuan, dibahas juga soal kemungkinan KPK bergabung dalam tim investigasi Polri.
Ketua KPK Agus Raharjo mengatakan, tawaran tersebut diajukan langsung oleh Tito.
"Dalam rapat ditawarkan kalau KPK mau gabung untuk mempercepat, memperkuat penyidikan," ujar Agus di gedung KPK, Jakarta, Senin (19/6/2017).
Namun, kata Agus, KPK tidak bisa masuk ke dalam tim tersebut. Itu karena kasus Novel masuk ke ranah pidana umum, sementara KPK lembaga yang menangani korupsi.
(Baca: Kabareskrim Anggap Kasus Novel Tak Perlu Ditarik ke Mabes Polri)
"Tapi kami secara internal akan evaluasi, back up apa yang bisa kami berikan," kata Agus.
Agus mengatakan, peran KPK dalam penyidikan itu tidak mesti dengan bergabung dalam tim investigasi.
KPK akan membahas lebih jauh bantuan apa yang bisa diberikan kepada Polri dalam mengusut kasus Novel.
Termasuk informasi soal dugaan kaitannya dengan kasus-kasus yang pernah ditangani Novel, maupun kasus yang pernah menjerat Novel.
"KPK dan Polri akan kerja sama, eksplor kasus apa yang ditangani, akan beri info juga ke Polri," kata Agus.
Tito mengatakan, sejauh ini, pihaknya telah memeriksa 56 saksi terkait kasus Novel.
Ia menyadari bahwa perbedaan ranah pidana membuat KPK mustahil berada dalam tim penyidikan. Namun, Polri membutuhkan KPK di luar fungsi tersebut.
(Baca: Kapolri Minta Novel Sebut Nama Jenderal yang Diduga Terlibat Penyiraman Air Keras)
Misalnya, kata Tito, mengecek alibi saksi yang diperiksa. Begitu juga konfrontasi saksi yang dicurigai, kata Tito, bisa melibatkan KPK.
"Ada beberapa IT diperlukan bersama untuk analisis. Kita terbuka tim IT KPK sama-sama mempelajari," kata Tito.
"Sehingga apapun masukan Polri bisa dianalisis bersama, sharing. Polisi ingin kasus ini terungkap secepat mungkin."
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.