Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Larang Miryam Hadir, Pansus Angket Jadwalkan Pemanggilan Kedua

Kompas.com - 19/06/2017, 08:41 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan rapat dengar pendapat umum, Senin (19/6/2017), Pukul 14.00 WIB.

Sedianya, Pansus mengagendakan pemanggilan mantan Anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani, untuk dimintai keterangan soal surat pernyataannya.

Akan tetapi, pemanggilan Miryam belum mendapatkan persetujuan dari KPK.

"Kami akan bacakan surat tersebut (surat KPK tak bisa menghadirkan Miryam) dalam persidangan hak angket. Dan kemudian tentu saja kami akan kirimkan pemanggilan yang kedua," ujar Anggota Pansus Hak Angket KPK, Bambang Soesatyo, melalui pesan singkat, Senin.

Pansus akan menjadwalkan pemanggilan kedua terhadap Miryam.

Jika panggilan tersebut tak dipenuhi sebanyak tiga kali, maka Pansus akan melakukan pemanggilan paksa.

Baca: KPK Tak Akan Izinkan Miryam Hadiri Pansus Angket

Bambang mengatakan, aturan soal pemanggilan paksa selain diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 juga tercantum dalam Pasal 204 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa seorang Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) wajib memenuhi panggilan panitia angket.

"Jika tidak memenuhi panggilan tiga kali berturut-turut, maka Panitia Angket bisa meminta bantuan Polri untuk memanggil paksa," ujar Politisi Partai Golkar itu.

Oleh karena itu, Pansus Angket KPK menanggapi santai pernyataan KPK yang tak memberikan izin kepada Miryam untuk datang ke DPR dan memberikan pernyataan kepada Pansus.

"Kami santai saja. Kami hanya melaksanakan tugas berdasarkan konstitusi UUD 1945 dan UUMD3. Bagi yang tidak setuju, ya silakan amandemen UUD 1945 dan revisi UU MD3," kata Bambang.

Tak izinkan MIryam ke DPR

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo sebelumnya telah menyatakan tidak akan mengizinkan Miryam S Haryani untuk memenuhi panggilan Pansus Hak Angket KPK.

Baca: Panggil Miryam ke Pansus Angket, DPR Surati KPK

"Enggak-enggak, jawabannya tadi sudah disiapkan," kata Agus, saat ditemui di acara pertemuan koordinasi PPATK dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pihak pelapor profesi, di kantor PPATK Jalan Juanda, Jakarta Pusat, Jumat (16/6/2017).

Seperti diketahui, DPR telah mengirim surat ke KPK pada 15 Juni 2017. Surat terkait permintaan menghadirkan Miryam itu ditujukan kepada Ketua KPK.

Dalam surat tersebut, Pansus Angket KPK meminta agar Miryam dihadirkan pada Senin (19/6/2017), pukul 14.00.

Surat ditandatangani Wakil Ketua DPR Fadli Zon.

Miryam diketahui diminta Pansus untuk hadir guna dimintai keterangan terkait surat yang dikirim kepada pansus melalui anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu.

Dalam surat tersebut, Miryam membantah telah ditekan oleh sejumlah anggota Komisi III saat memberi keterangan kepada KPK.

Kompas TV Pansus Angket KPK akan Panggil Miryam S. Haryani
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com