Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI Tegaskan Mi Samyang Tak Pernah Mendaftar Sertifikat Halal

Kompas.com - 18/06/2017, 16:09 WIB
Sherly Puspita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW) Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ikhsan Abdullah mengatakan, empat merek mi instan asal Korea yang mengandung babi berdasarkan temuan BPOM belum bernah mendaftarkan sertifikat halal dari MUI.

"Kami sudah berkomunikasi dengan BPOM dan memang benar keempat merek mi instan Korea tersebut tidak pernah mendaftarkan sertifikasi halal pada kami," ujar Iksan ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (18/6/2017).

Baca juga: BPOM: Samyang U-Dong dan Samyang Kimchi Mengandung Babi

Ia menambahkan, dari keempat merek mi Samyang tersebut salah satunya hanya menggunakan label halal dari Korea, bukan dari MUI.

"Shin Ramyun Black itu hanya menggunakan label halal dari Korea yang tidak jelas. Sedangkan tiga yang lain sama sekali tidak mencantumkan label halal," sebutnya.

Ia melanjutkan, setahun yang lalu, pihaknya telah merilis 32 produk kemasan mi instan asal China dan Korea yang tak mencantumkan label halal dari MUI, termasuk mi instan merek Shin Ramyun Black tersebut.

"Dan telah kami lakukan teguran kepada distributornya di Jakarta dan Batam. Bahkan ada yang telah kami lakukan pelaporan ke Polda Metro Jaya Direktorat Indag (Industri dan Perdagangan)," ujar Abdullah saat dihubungi Kompas.com, Minggu (18/6/2017).

Seperti diketahui, Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan DKI Jakarta Dewi Prawitasari mengatakan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan mencabut izin edar empat produk mi instan asal Korea.

Sebab, keempat produk tersebut mengandung fragmen DNA spesifik babi, tetapi tidak dicantumi peringatan "mengandung babi" pada kemasannya.

Baca juga: BPOM Akan Cabut Izin Edar Samyang yang Mengandung Babi

Keempat produk yang mengandung babi dan akan dicabut nomor izin edarnya, itu yakni Samyang dengan nama produk U-Dong, Nongshim dengan nama produk Shin Ramyun Black, Samyang dengan nama produk Mi Instan Rasa Kimchi, dan Ottogi dengan nama produk Yeul Ramen.

Kompas TV Polisi menangkap sindikat penjualan bakso giling yang dicampur daging babi hutan atau celeng di Pasar Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com