JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga dari empat tersangka kasus dugaan suap DPRD Kota Mojokerto (OTT) bungkam saat keluar dari gedung KPK.
Pantauan Kompas.com, Sabtu (17/6/2017) malam, setelah Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo keluar sekitar pukul 22.47 WIB, beberapa menit kemudian disusul Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Umar Faruq.
Umar yang keluar pukul 23.25 WIB menggelengkan kepala dan mengangkat tangan tanda menolak menjawab pertanyaan wartawan.
Setelah Umar, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani (PKB) keluar Minggu (18/6/2017) sekitar pukul 00.09 WIB.
Abdullah yang memakai kacamata menutupi wajahnya dengan tangan. Ia juga bungkam sambil berjalan masuk ke mobil tahanan.
Pria yang diduga merupakan pemberi suap ke tiga Pimpinan DPRD Kota Mojokerto itu juga enggan bicara.
Ia hanya tersenyum sambil berjalan masuk ke mobil tahanan.
(Baca: Ketua DPRD Kota Mojokerto Akui Suap yang Diterima Pemberian Pertama)
Diberitakan sebelumnya, KPK menahan empat tersangka dugaan suap di DPRD Kota Mojekerto. Keempat tersangka ditempatkan di rumah tahanan berbeda.
Purnomo yang merupakan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ditempatkan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK Pomdan Jaya Guntur.
Umar Faruq, kader Partai Amanat Nasional (PAN), ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.
Sementara Abdullah Fanani, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dibawa ke Rutan Polres Jakarta Selatan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan.
Dalam OTT di Kota Mojokerto, KPK mengamankan uang Rp 470 juta. Sebanyak Rp 300 juta di antaranya merupakan total komitmen fee dari kepala dinas untuk pimpinan DPRD Kota Mojokerto.
Uang tahap pertama sebesar Rp 150 juta disebut sudah ditransfer pada 10 Juni 2017.
Sementara itu, uang lain yakni 170 juta, diduga terkait komitmen setoran triwulan yang disepakati sebelumnya.
(Baca: KPK Tahan Empat Tersangka Kasus Suap DPRD Kota Mojokerto)
Uang suap agar DPRD bersedia mengalihkan anggaran hibah Politeknik Elektronik Negeri Surabaya (PENS) menjadi anggaran program penataan lingkungan pada Dinas PUPR Kota Mojokerto Tahun 2017 senilai Rp 13 Miliar.
Pemberi suap dalam kasus ini dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Baca: Pimpinan DPRD Kota Mojokerto yang Ditangkap KPK Kader PDI-P, PAN, dan PKB)
Sementara penerima suap dalam kasus ini dijerat dengan pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.