Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditahan KPK, 3 Tersangka Dugaan Suap DPRD Kota Mojokerto Bungkam

Kompas.com - 18/06/2017, 01:05 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga dari empat tersangka kasus dugaan suap DPRD Kota Mojokerto (OTT) bungkam saat keluar dari gedung KPK.

Pantauan Kompas.com, Sabtu (17/6/2017) malam, setelah Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo keluar sekitar pukul 22.47 WIB, beberapa menit kemudian disusul Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Umar Faruq. 

Umar yang keluar pukul 23.25 WIB menggelengkan kepala dan mengangkat tangan tanda menolak menjawab pertanyaan wartawan.

Setelah Umar, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani (PKB) keluar Minggu (18/6/2017) sekitar pukul 00.09 WIB.

Abdullah yang memakai kacamata menutupi wajahnya dengan tangan. Ia juga bungkam sambil berjalan masuk ke mobil tahanan.

Kompas.com/Robertus Belarminus Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani keluar KPK. Minggu (18/6/2017).
Tersangka terakhir yang keluar yakni Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Kota Mojokerto Wiwiet Febryanto. Dia keluar sekitar 15 menit setelah Umar.

Pria yang diduga merupakan pemberi suap ke tiga Pimpinan DPRD Kota Mojokerto itu juga enggan bicara.

Ia hanya tersenyum sambil berjalan masuk ke mobil tahanan.

(Baca: Ketua DPRD Kota Mojokerto Akui Suap yang Diterima Pemberian Pertama)

Diberitakan sebelumnya, KPK menahan empat tersangka dugaan suap di DPRD Kota Mojekerto. Keempat tersangka ditempatkan di rumah tahanan berbeda.

Purnomo yang merupakan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ditempatkan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK Pomdan Jaya Guntur.

Umar Faruq, kader Partai Amanat Nasional (PAN), ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.

Sementara Abdullah Fanani, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dibawa ke Rutan Polres Jakarta Selatan.

Kompas.com/Robertus Belarminus Kadis PUPR Kota Mojokerto keluar KPK. Minggu (18/6/2017)
Sedangkan Wiwiet Febryanto, ditahan di Rutan Klas I Cipinang Jakarta Timur.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan.

Dalam OTT di Kota Mojokerto, KPK mengamankan uang Rp 470 juta. Sebanyak Rp 300 juta di antaranya merupakan total komitmen fee dari kepala dinas untuk pimpinan DPRD Kota Mojokerto.

Uang tahap pertama sebesar Rp 150 juta disebut sudah ditransfer pada 10 Juni 2017.

Sementara itu, uang lain yakni 170 juta, diduga terkait komitmen setoran triwulan yang disepakati sebelumnya.

(Baca: KPK Tahan Empat Tersangka Kasus Suap DPRD Kota Mojokerto)

Uang suap agar DPRD bersedia mengalihkan anggaran hibah Politeknik Elektronik Negeri Surabaya (PENS) menjadi anggaran program penataan lingkungan pada Dinas PUPR Kota Mojokerto Tahun 2017 senilai Rp 13 Miliar.

Pemberi suap dalam kasus ini dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Baca: Pimpinan DPRD Kota Mojokerto yang Ditangkap KPK Kader PDI-P, PAN, dan PKB)

Sementara penerima suap dalam kasus ini dijerat dengan pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kompas TV Hak Angket, Lemahkan KPK? - Dua Arah (Bag 1)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

Nasional
Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Nasional
Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Nasional
Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nasional
Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Nasional
UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

Nasional
Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Nasional
MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

Nasional
Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Nasional
Anies dan Ganjar Diminta Tiru Prabowo, Hadiri Pelantikan Presiden meski Kalah di Pilpres

Anies dan Ganjar Diminta Tiru Prabowo, Hadiri Pelantikan Presiden meski Kalah di Pilpres

Nasional
Digelar Hari Ini, Puan Jelaskan Urgensi Pertemuan Parlemen pada Forum Air Dunia Ke-10

Digelar Hari Ini, Puan Jelaskan Urgensi Pertemuan Parlemen pada Forum Air Dunia Ke-10

Nasional
ICW Catat 731 Kasus Korupsi pada 2023, Jumlahnya Meningkat Siginifikan

ICW Catat 731 Kasus Korupsi pada 2023, Jumlahnya Meningkat Siginifikan

Nasional
Anies Serius Pertimbangkan Maju Lagi di Pilkada DKI Jakarta 2024

Anies Serius Pertimbangkan Maju Lagi di Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Ditanya soal Bursa Menteri Kabinet Prabowo, Maruarar Sirait Ngaku Dipanggil Prabowo Hari Ini

Ditanya soal Bursa Menteri Kabinet Prabowo, Maruarar Sirait Ngaku Dipanggil Prabowo Hari Ini

Nasional
PDI-P Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Maruarar Sirait: Masalah Internal Harus Dihormati

PDI-P Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Maruarar Sirait: Masalah Internal Harus Dihormati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com