Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan MK soal Syarat Dukungan Calon Perseorangan Tak Persulit KPU

Kompas.com - 16/06/2017, 17:18 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut bahwa syarat dukungan calon perseorangan atau independen tidak mengacu pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) di pemilu sebelumnya, diyakini tak memperberat kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pramono Ubaid Tanthowi menyampaikan alasannya.

Menurut Pramono, saat ini sistem pemutakhiran data penduduk berkelanjutan sudah berjalan, meskipun belum lama dimulai.

Dengan sistem itu, maka data penduduk yang memiliki hak pilih akan ter-update setiap harinya.

(Baca: Pilkada Serentak Semakin Dekat, Ini Pesan Ketua KPU kepada KPU Daerah)

"Jadi per-hari itu bisa ketahuan (penduduk) yang wajib pilih pada tanggal (saat) itu berapa orang, jadi enggak ada masalah (dengan putusan MK)," kata Pramono di KPU, Jakarta, Jumat (16/6/2016).

Secara teknis, Ia menjelaskan, KPU terlebih dahulu menetapkan jumlah minimal dukungan warga bagi calon perseorangan.

Setelah batas minimal ditetapkan KPU, kemudian calon perseorangan mengirimkan data dan foto kopi KTP warga yang mendukungnya itu ke KPU.

KPU kemudian menghitung kembali, apakah jumlahnya data dan KTP warga sudah memenuhi persayaratan.

Jika sudah memenuhi syarat, lalu KPU akan melakukan verifikasi. Data-data warga pendukung calon di-input ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Secara otomatis, sistem akan memverifikasi kesesuaian data yang diserahkan oleh calon perseorangan dengan data base di KPU yang terus ter-update setiap harinya.

"Nah pas verifikasi kebenaran itu apakah nama yang diserahkan ke KPU itu ada di data (base) atau tidak," kata dia.

Oleh karena itu, menurut Pramono, putusan MK tidak akan menyulitkan KPU.

"Proyek pemutakhiran data berkelanjutan sudah kami mulai. (Putusan MK) Relatif tidak mengganggu apa-apa karena kompatibel dengan program (pemutakhiran data berkelanjutan) yang sedang kami jalankan," kata Pramono.

(Baca: KPU Tolak Undangan Parpol yang Bersifat Seremonial)

Perubahan syarat dukungan calon perseorangan tidak mengacu DPT pemilu sebelumnya merupakan putusan MK atas uji materi Nomor 54/PUU-XIV/2016.

Uji materi diajukan oleh relawan calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau "Teman Ahok" dan sejumlah pihak pemohon lainnya.

Menurut para pemohon, tidak fair apabila syarat dukungan calon perseorangan mengacu pada DPT di pemilu sebelumnya.

Sebab, ada banyak penduduk yang baru memiliki hak pilih. Misalnya mereka yang baru berusia 17 tahun atau baru menikah. Atau mereka yang sudah pindah domisili tapi identitasnya belum masuk dalam basis data DPT.

Kompas TV Pemerintah Tak Khawatir Penambahan Bebani Anggaran

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com