Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Upaya Mengakomodasi Pidana Korupsi dalam KUHP Dinilai Dipaksakan

Kompas.com - 16/06/2017, 14:33 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Institute For Criminal Justice Reform (ICJR), Supriyadi Widodo Eddyono, memandang bahwa upaya mengakomodasi ketentuan tindak pidana korupsi ke dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terkesan dipaksakan.

Sebab, revisi KUHP masih menerapkan model kodifikasi terbuka. Artinya, ketentuan tindak pidana khusus seperti korupsi, kejahatan narkotika dan pelanggaran berat HAM diatur dalam undang-undang di luar KUHP.

"Kodifikasi terbuka ini artinya KUHP masih mengijinkan tindak pidana khusus yang spesifik diatur di luar KUHP. Nah kalau begitu kan enggak usah memaksa dulu. Kan bisa bertahap, ini seperti memaksa semua tindak pidana khusus harus masuk KUHP," ujar Supriyadi saat dihubungi, Jumat (16/6/2017).

Supriyadi pun menilai tidak ada urgensi untuk memasukkan ketentuan pidana dalam revisi KUHP. Justru, kata Supriyadi, hal itu akan berimplikasi pada banyak hal, seperti penghapusan beberapa pasal dalam UU Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).

Sebab, tidak menutup kemungkinan pada rapat pembahasan terjadi perubahan materi atau substansi pasal dari kedua UU tersebut saat diakomodasi ke dalam KUHP.

"Yang pasti tindak pidana korupsi mau pindah kamar ke KUHP. Ini akan banyak implikasinya apalagi dalam kondisi seperti ini. Memang UU-nya (UU Tipikor dan UU KPK) masih ada, hanya saja pasal-pasal tindak pidananya bisa dihapuskan," kata Supriyadi.

(Baca juga: Pidana Korupsi Diatur KUHP Dinilai sebagai Upaya Mendelegitimasi KPK)

Hal senada juga diungkapkan oleh ahli hukum pidana Universitas Indonesia Ganjar Laksmana. Ganjar menuturkan, dalam KUHP ada salah satu pasal yang mengatur soal waktu berlakunya undang-undang, sejak undang-undang tersebut diberlakukan, yakni dua tahun.

Ketika sudah berlaku di KUHP, maka undang-undang yang di luar KUHP tersebut mesti menyesuaikan dengan yang sudah berlaku di KUHP.

Dikhawatirkan, jika tindak pidana korupsi dimasukan ke KUHP, maka setelah dua tahun UU Pemberantasan Korupsi dan UU KPK harus menyesuaikan dengan yang sudah berlaku di KUHP.

"Kalau menyesuaikan diri, artinya undang-undang korupsinya harus dirombak," ujar Ganjar.

"Nah, kekhawatirannya, ketika dirombak, Anda tahu sendiri DPR ini. Kan sekarang mereka mau coba ubah undang-undang korupsi, undang-undang KPK, dan lain-lain, sejauh ini belum berhasil. Nah, dia dari pangkalnya, dari KUHP," kata dia.

(Baca juga: Masuknya Aturan Korupsi di KUHP Dicurigai Langkah Awal Ubah UU KPK)

Kompas TV Jokowi: KPK Tidak Boleh Dilemahkan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com