Di akhir persidangan, jaksa penuntut umum sempat menanyakan kepada hakim, apakah di dalam amar putusan tidak ada perintah agar kedua terdakwa tetap berada di dalam tahanan.
"Mohin izin, ada dua hal yang kami sampaikan terhadap putusan. Untuk kedua terdakwa, kami tanyakan yang berada di luar tahanan, apakah di dalam amar tidak diperintah untuk ditahan?" Kata jaksa Fauzi.
(Baca: Brotoseno Didakwa Terima Suap Rp 1,9 Miliar Terkait Penanganan Kasus Korupsi)
Namun, majelis hakim menolak mengulangi isi amar putusan. Ternyata, di dalam amar putusan memang tidak ada perintah untuk tetap menahan terdakwa.
Menurut jaksa, masa penahanan untuk Harris dan Lexi memang telah habis sebelum putusan dibacakan. Bahkan, sebelum sidang pembacaan tuntutan, keduanya telah dikeluarkan dari tahanan.
"Selama sidang pemeriksaan, masa penahanan habis. Jadi statusnya lepas demi hukum," kata jaksa.