Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi: Proses Pemecatan Brotoseno Setelah Putusan Pengadilan

Kompas.com - 20/11/2016, 19:13 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Republik Indonesia akan memproses pemecatan AKBP Brotoseno apabila dia terbukti bersalah melalui putusan pengadilan.

Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, proses pemecatan dilakukan melalui sidang kode etik profesi.

"Jadi seseorang yang telah terbukti melanggar tindak pidana, itu akan diajukan ke sidang kode etik profesi," ujar Boy di Kwitang, Senen, Jakarta Pusat, Minggu (20/11/2016).

Boy menuturkan, dalam sidang kode etik, anggota yang terbukti bersalah dapat diberhentikan secara tidak hormat.

"Kalau dia AKBP, dalam hal ini kepada Kabareskrim, tentunya nanti diteruskan kepada Kapolri, untuk diberhentikan dengan tidak hormat," kata dia.

Saat ini Bareskrim Polri tengah melakukan penyidikan terhadap Brotoseno. Polisi memiliki waktu 60 hari setelah penahanan Brotoseno pada Jumat (18/11/2016) kemarin untuk merampungkan berkas perkara.

"Setelah berkas perkara selesai, maka nanti akan diajukan ke sidang peradilan," ucap Boy.

Setelah hakim menjatuhkan vonisnya, atasan yang bersangkutan di kepolisian akan mengajukan pelaksanaan sidang kode etik profesi.

"Dalam sidang kode etik dapat mengusulkan seseorang yang melanggar hukum berat itu untuk diberhentikan dengan tidak hormat. Itu mekanismenya begitu untuk pemberhentian," tuturnya.

Brotoseno dan Kompol D, beserta pihak penyuap berinisial HR dan LM dalam kasus suap telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ditangkap akhir pekan lalu oleh tim sapu bersih pungutan liar dan tim pengamanan internal. (Baca: Bareskrim Dalami Dugaan Pemerasan oleh AKBP Brotoseno)

Pemberian suap dalam kasus itu terkait dugaan kasus cetak sawah pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tahun 2012-2014 di Kalimantan.

Brotoseno dan D, diduga menerima uang Rp 1,9 miliar dari seorang pengacara berinisial HR. Rencananya, uang yang diberikan sebesar Rp 3 miliar.

Namun, HR baru menyerahkan Rp 1,9 miliar. HR merupakan pengacara DI yang masih berstatus saksi dalam kasus cetak sawah itu.

Kompas TVKapolri: Brotoseno Dipecat Jika Terbukti Bersalah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bawa Air Zamzam Dalam Koper ke Indonesia, Jemaah Haji Bisa Kena Denda Rp 25 Juta

Bawa Air Zamzam Dalam Koper ke Indonesia, Jemaah Haji Bisa Kena Denda Rp 25 Juta

Nasional
Survei Litbang 'Kompas': Citra KPU-Bawaslu Menguat Seusai Pemilu 2024

Survei Litbang "Kompas": Citra KPU-Bawaslu Menguat Seusai Pemilu 2024

Nasional
Survei Litbang “Kompas': Citra Positif Lembaga Negara Meningkat, Modal Bagi Prabowo-Gibran

Survei Litbang “Kompas": Citra Positif Lembaga Negara Meningkat, Modal Bagi Prabowo-Gibran

Nasional
Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke Jokowi, Unggah 3 Foto Bareng di Instagram

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke Jokowi, Unggah 3 Foto Bareng di Instagram

Nasional
Ingin Usung Kader Sendiri di Jakarta, PDI-P: Bisa Cagub atau Cawagub

Ingin Usung Kader Sendiri di Jakarta, PDI-P: Bisa Cagub atau Cawagub

Nasional
PDI-P Siapkan Kadernya Jadi Cawagub Jabar Dampingi Ridwan Kamil

PDI-P Siapkan Kadernya Jadi Cawagub Jabar Dampingi Ridwan Kamil

Nasional
6 Jaksa Peneliti Periksa Berkas Pegi Setiawan

6 Jaksa Peneliti Periksa Berkas Pegi Setiawan

Nasional
Mendagri: Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Harus Mundur dari ASN Maksimal 40 Hari Sebelum Pendaftaran

Mendagri: Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Harus Mundur dari ASN Maksimal 40 Hari Sebelum Pendaftaran

Nasional
Polri Punya Data Anggota Terlibat Judi 'Online', Kompolnas: Harus Ditindak Tegas

Polri Punya Data Anggota Terlibat Judi "Online", Kompolnas: Harus Ditindak Tegas

Nasional
Golkar Sebut Elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta Merosot, Demokrat: Kami Hormati Golkar

Golkar Sebut Elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta Merosot, Demokrat: Kami Hormati Golkar

Nasional
Ulang Tahun Terakhir sebagai Presiden, Jokowi Diharapkan Tinggalkan 'Legacy' Baik Pemberantasan Korupsi

Ulang Tahun Terakhir sebagai Presiden, Jokowi Diharapkan Tinggalkan "Legacy" Baik Pemberantasan Korupsi

Nasional
Bansos untuk Korban Judi Online, Layakkah?

Bansos untuk Korban Judi Online, Layakkah?

Nasional
Mendagri Minta Tak Ada Baliho Dukungan Pilkada Pj Kepala Daerah

Mendagri Minta Tak Ada Baliho Dukungan Pilkada Pj Kepala Daerah

Nasional
Gangguan Sistem Pusat Data Nasional, Pakar: Tidak Terjadi kalau Pemimpinnya Peduli

Gangguan Sistem Pusat Data Nasional, Pakar: Tidak Terjadi kalau Pemimpinnya Peduli

Nasional
Dari 3 Tahun Lalu, Pakar Prediksi Gangguan Sistem Bakal Menimpa PDN

Dari 3 Tahun Lalu, Pakar Prediksi Gangguan Sistem Bakal Menimpa PDN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com