Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Mimin Dwi Hartono
Staf Senior Komnas HAM

Staf senior Komnas HAM yang saat ini bertugas sebagai Plt Kepala Bagian Penyuluhan dan Kasubag Teknologi Informasi Komnas HAM. Pada 2006-2015, bertugas sebagai pemantau/penyelidik Komnas HAM. Hobi menulis, membaca, dan camping.

Tanggung Jawab Mutlak dalam Perspektif HAM dan Lingkungan Hidup

Kompas.com - 14/06/2017, 19:18 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorAmir Sodikin

Bentuk perusakan yang terus berlanjut itu di antaranya pembabatan hutan alam untuk diambil kayunya; perambahan hutan untuk perkebunan sawit, industri hutan, dan tambang; pengerukan gunung dan perut bumi untuk diambil sumber daya mineralnya; perampasan hutan dan tanah adat oleh negara dan korporasi, dan pembakaran hutan/lahan untuk pembersihan lahan secara murah.

Tindakan perusakan tersebut dilakukan baik secara melawan hukum artinya tidak berpegang pada izin dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, tidak sedikit pula perusakan yang berbalut “legalitas,” yaitu berpegang pada izin yang dikeluarkan oleh negara.

Perusakan lingkungan hidup berbasis izin ini justru sangat berbahaya dan berdampak luas karena bisa melibatkan kekuatan aparat keamanan negara dengan alasan "menjamin' kepentingan dan keberlangsungan investasi.

Pada 1998-2015 kita mengalami kebakaran hutan dan lahan yang sangat masif. Selama 18 tahun, masyarakat terpapar oleh asap kebakaran hutan dan lahan yang sebagian diduga disengaja.

Lokasi kebakaran tersebut terjadi di banyak lokasi yang sudah berizin konsesi, baik kehutanan dan perkebunan, namun tidak ada pihak yang dimintai pertanggungjawaban sampai dengan saat ini.

Bisa kita bayangkan, bagaimana hak atas kesehatan anak-anak, balita, dan masyarakat di Sumatera dan Kalimantan yang terpapar oleh asap selama 18 tahun itu? Apa bentuk kebijakan negara untuk memulihkan dan melindunginya agar tidak terulang?

Berdasarkan temuan Komnas HAM (2016), belum ada langkah dan kebijakan negara untuk memulihkan dan mencegah pelanggaran hak atas kesehatan akibat kebakaran hutan dan lahan.

Oleh karena itulah maka instrumen strict liability menjadi sangat penting agar setiap orang/korporasi tidak bisa lepas tanggung jawab untuk menjaga dan mengelola lahan konsesinya secara benar dan berkelanjutan (sustainable).

Sebagai instrumen yang telah berlaku secara universal, strict liability tidak hanya menjadi mekanisme untuk menghukum pihak tertentu. Namun, sebagai instrumen hukum untuk mengontrol setiap korporasi agar menjalankan usahanya secara benar dan bertanggung jawab untuk menghormati HAM dan hak lingkungan untuk tetap lestari. (Mimin Dwi Hartono, Staf Senior Komnas HAM, pendapat pribadi)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com