Bentuk perusakan yang terus berlanjut itu di antaranya pembabatan hutan alam untuk diambil kayunya; perambahan hutan untuk perkebunan sawit, industri hutan, dan tambang; pengerukan gunung dan perut bumi untuk diambil sumber daya mineralnya; perampasan hutan dan tanah adat oleh negara dan korporasi, dan pembakaran hutan/lahan untuk pembersihan lahan secara murah.
Tindakan perusakan tersebut dilakukan baik secara melawan hukum artinya tidak berpegang pada izin dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, tidak sedikit pula perusakan yang berbalut “legalitas,” yaitu berpegang pada izin yang dikeluarkan oleh negara.
Perusakan lingkungan hidup berbasis izin ini justru sangat berbahaya dan berdampak luas karena bisa melibatkan kekuatan aparat keamanan negara dengan alasan "menjamin' kepentingan dan keberlangsungan investasi.
Pada 1998-2015 kita mengalami kebakaran hutan dan lahan yang sangat masif. Selama 18 tahun, masyarakat terpapar oleh asap kebakaran hutan dan lahan yang sebagian diduga disengaja.
Lokasi kebakaran tersebut terjadi di banyak lokasi yang sudah berizin konsesi, baik kehutanan dan perkebunan, namun tidak ada pihak yang dimintai pertanggungjawaban sampai dengan saat ini.
Bisa kita bayangkan, bagaimana hak atas kesehatan anak-anak, balita, dan masyarakat di Sumatera dan Kalimantan yang terpapar oleh asap selama 18 tahun itu? Apa bentuk kebijakan negara untuk memulihkan dan melindunginya agar tidak terulang?
Berdasarkan temuan Komnas HAM (2016), belum ada langkah dan kebijakan negara untuk memulihkan dan mencegah pelanggaran hak atas kesehatan akibat kebakaran hutan dan lahan.
Oleh karena itulah maka instrumen strict liability menjadi sangat penting agar setiap orang/korporasi tidak bisa lepas tanggung jawab untuk menjaga dan mengelola lahan konsesinya secara benar dan berkelanjutan (sustainable).
Sebagai instrumen yang telah berlaku secara universal, strict liability tidak hanya menjadi mekanisme untuk menghukum pihak tertentu. Namun, sebagai instrumen hukum untuk mengontrol setiap korporasi agar menjalankan usahanya secara benar dan bertanggung jawab untuk menghormati HAM dan hak lingkungan untuk tetap lestari. (Mimin Dwi Hartono, Staf Senior Komnas HAM, pendapat pribadi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.