Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Negara Dinilai Bisa Tangkap Orang Pakai Pasal Makar, tetapi...

Kompas.com - 13/06/2017, 13:08 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Roichatul Aswidah menyatakan, negara bisa saja melakukan penangkapan terhadap mereka yang diduga melakukan makar, demi melindungi warga negara lain secara luas.

Hal ini disampaikan Roichatul Aswidah saat menjadi ahli dari pihak pemohon uji materi sejumlah pasal terkait perbuatan makar, dalam sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi, Selasa (13/6/2017). Adapun pihak pemohon adalah Institute For Criminal Justice Reform (ICJR).

Namun, menurut Roichatul, upaya kriminalisasi terhadap seseorang merupakan langkah terakhir yang dilakukan negara.

Dengan kata lain, jika semua cara yang ada dan telah diatur dalam undang-undang tidak cukup memberikan perlindungan terhadap warga negara secara umum.

"Aturan ini merujuk pada ketentuan Pasal 2 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik yang kemudian disahkan oleh Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 yang di dalammya memuat terminologi hak atas perlindungan hukum yang memberi amanah kepada negara untuk memberikan perlidungan, bukan hanya dari aparat negara tapi juga pihak ketiga, yakni masyarakat," kata Roichatul dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Arief Hidayat.

Namun, Roichatul menilai, upaya negara membatasi hak seseorang atau mengkriminalisasi menjadi tidak tepat jika langkah itu ditempuh untuk menjerat para aktivis dengan tuduhan makar sebagaimana terjadi di Indonesia.

"Sebab pasal makar justru menyasar pada ekspresi politik. Dalam studi ICJR beberapa kasus terkait ekpresi politik secara damai dipidana dengan pasal makar tersebut," kata Roichatul.

Oleh karena itu, menurut Roichatul, makna makar dalam pasal makar harus didefinisikan secara terbatas, untuk mencegah ketidakjelasan penerapan pasal makar.

Sebab, penerapan pasal makar dengan definisi yang luas justru berpotensi menjadi ancaman dalam penegakan hak asasi manusia.

"Hukum tidak boleh sewenang wenang, ambigu, harus jelas, dan dibuat secara hati-hati serta teliti. Tidak diperkenankan multi-interpretasi, namun harus ketat dan bersifat limitatif," ujarnya.

(Baca juga: Penggunaan Pasal Makar Ancam Ekspresi Politik Masyarakat)

Sebelumnya, ICJR mengajukan uji materi terhadap Pasal 87, 104, 106, 107, 139a, 139b, dan 140 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). ICJR minta kejelasan definisi makar dalam KUHP.

Peneliti ICJR, Erasmus Napitupulu mengatakan, kata "makar" dalam KUHP merupakan terjemahan dari kata "aanslag" dari KUHP Belanda. Namun, kata dia, tidak ada kejelasan definisi dari kata "aanslag".

"Makar bukan bahasa Indonesia yang mudah dipahami, 'makar' dari bahasa Arab. Sedangkan 'aanslag' artinya serangan. Tidak jelasnya penggunaan frasa aanslag yang diterjemahkan sebagai makar, telah mengaburkan pemaknaan mendasar dari aanslag," kata Erasmus di gedung MK, Jakarta, Jumat (16/12/2016).

(Baca: ICJR Ajukan Uji Materi Pasal Makar ke MK)

Sedangkan dalam bahasa Indonesia, makar menunjukkan kata sifat atau ekspresi niat yang tanpa serangan.

Erasmus menyebutkan, perumusan pidana harus berdasarkan pada kejelasan tujuan dan rumusan yang merupakan bagian dari asas legalitas. Kejelasan rumusan, lanjut dia, merupakan bagian dari melindungi warga negara.

Kompas TV Sidang kasus dugaan makar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghadirkan ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Nasional
Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Nasional
Kelakar Hakim MK saat PKB Ributkan Selisih 1 Suara: Tambah Saja Kursinya...

Kelakar Hakim MK saat PKB Ributkan Selisih 1 Suara: Tambah Saja Kursinya...

Nasional
Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi: Bagus, Bagus...

Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi: Bagus, Bagus...

Nasional
PPP Klaim Terjadi Perpindahan 5.958 Suara ke Partai Garuda di Dapil Sulawesi Tengah

PPP Klaim Terjadi Perpindahan 5.958 Suara ke Partai Garuda di Dapil Sulawesi Tengah

Nasional
Pernyataan Jokowi Bantah Bakal Cawe-cawe di Pilkada Diragukan

Pernyataan Jokowi Bantah Bakal Cawe-cawe di Pilkada Diragukan

Nasional
Komnas KIPI Sebut Tak Ada Kasus Pembekuan Darah akibat Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Komnas KIPI Sebut Tak Ada Kasus Pembekuan Darah akibat Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Nasional
Menpan-RB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Dimulai Mei, CASN Juni

Menpan-RB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Dimulai Mei, CASN Juni

Nasional
Cak Imin Harap Kerja Sama Koalisi Perubahan Berlanjut pada Pilkada Aceh

Cak Imin Harap Kerja Sama Koalisi Perubahan Berlanjut pada Pilkada Aceh

Nasional
Kritisi Program Merdeka Belajar, Dompet Dhuafa Gelar Hardiknas Eduaction Forum 2024

Kritisi Program Merdeka Belajar, Dompet Dhuafa Gelar Hardiknas Eduaction Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com