Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Gugurkan Permohonan Uji Materi Pasal Makar

Kompas.com - 30/05/2017, 16:52 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan uji materi Pasal 87 dan Pasal 110 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perbuatan atau niat permufakatan jahat yang mengacu pada makar.

Permohonan dengan nomor perkara 19/PUU-XIV/2017 itu diajukan oleh advokat Habiburokhman. Sidang digelar di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (30/5/2017). Dalam putusannya, MK menggugurkan permohonan uji materi tersebut.

"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Wakil Ketua MK, Anwar Usman dalam persidangan yang tak dihadiri Pemohon.

Sebelumnya MK telah menggelar sidang pendahuluan pada Rabu (17/5/2017). Namun saat itu Habiburokhman juga tidak hadir.

Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan, alasan MK mengugurkan permohonan tersebut lantaran pemohon tidak hadir tanpa keterangan sama sekali dalam sidang sebelumnya.

(Baca: Kapolri Tegaskan Kasus Makar Punya Bukti yang Kuat)

Padahal sebelumnya, MK telah memanggil pemohon secara sah melalui surat panitera agar menghadiri sidang.

"Pihak panitera juga menelepon pemohon tapi tidak diangkat padahal ada nada sambung," kata Saldi.

Saldi menambahkan, sesuai ketentuan pasal 39 ayat 1 dan 2 UU MK disebutkan bahwa sebelum memulai pokok perkara maka hakim konstitusi mesti memeriksa kelengkapan berkas perkara. Oleh karena itu, menjadi penting bagi pmohon untuk hadir dalam sidang pendahuluan.

Aturan ini, menurut Saldi, semestinya ditaati tiap pemohon yang mengajukan uji materi di MK, termasuk Habiburrokhman. Dengan tidak hadirnya pemohon meskipun MK telah menghubungi, maka MK bisa menggugurkan permohonan tersebut.

(Baca: Panglima TNI Tersinggung Aksi Umat Islam Dikaitkan Upaya Kudeta)

"Ini menunjukkan bahwa pemohon tidak menunjukkan kesungguhan dalam mengajukan permohonan," kata Saldi.

Untuk diketahui, dalam permohonannya, Habiburokhman merasa hak konstitusionalnya dirugikan dengan berlakunya pasal yang diuji tersebut.

Menurut Habiburokhman, kedua pasal yang diuji itu secara nyata berpotensi menghambat pemohon untuk bersikap kritis terhadap pemerintah. Sebab, sikap kritisnya akan dinilai sebagai ancaman atau makar.

Menurut Habiburrokhman, Pasal 87 dan Pasal 110 Ayat 1 bertentangan dengan norma Pasal 28D Ayat 1 dan Pasal 28G Ayat 1 UUD 1945 terkait pengakuan atas hak yang sama di hadapan hukum dan hak atas rasa aman dari ancaman ketakutan atas sesuatu yang merupakan hak asasi sebagai batu uji.

Kompas TV Menteri Dalam Negeri akan berkonsultasi kembali dengan Mahkamah Konstitusi terkait hasil keputusan MK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com