JAKARTA, KOMPAS.com – Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Perdagangan terkait kasus penyalahgunaan importasi garam yang menyeret nama Direktur Utama PT Garam (Persero) Achmad Boediono.
"Sudah kami periksa empat saksi, dua dari KKP dan dua dari Kemendag," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen (Pol) Agung Setya saat dihubungi Kompas.com, Jakarta, Selasa (13/6/2017).
Namun, Agung belum bisa menyebutkan nama empat orang saksi yang sudah diperiksa itu. Agung juga belum membeberkan detail informasi yang diperoleh dari hasil pemeriksaan tersebut.
Dihubungi terpisah, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Oke Nurwan mengatakan, pihaknya akan kooperatif dalam pemeriksaan kasus import garam.
"Sejauh ini Kemendag telah dimintai keterangan dan kooperatif. Semua dokumen terkait diserahkan," kata Oke kepada Kompas.com.
Kendati demikian, pihak Kemendag belum tahu di mana letak penyelewengan dari prosedur importasi yang dilakukan oleh PT Garam, mulai dari pemberian rekomendasi, penerbitan Surat Persetujuan Impor (SPI), hingga realisasinya.
Adapun, rekomendasi untuk impor garam kategori garam industri dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian. Sedangkan rekomendasi untuk impor garam konsumsi dikeluarkan oleh KKP.
"Miss-nya di mana, harus ditanya ke Polri," kata Oke.
Sebelumya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal Polri menangkap dan menahan Direktur Utama PT Garam (Persero), Achmad Boediono, Sabtu (10/6/2017).
Achmad Boediono disangka melanggar Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
(Baca: Bareskrim Tangkap Dirut PT Garam Terkait Dugaan Penyalahgunaan Izin Impor)
Terkait dengan kasus penyelewengan importasi yang dilakukan oleh PT Garam tersebut, Polri terus memeriksa pihak-pihak terkait, baik dari internal PT Garam sendiri maupun administrator.
Total kerugian negara dari penyelewengan importasi garam ini masih diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Namun, Dittipideksus Bareskrim Polri menyatakan jika dihitung dari potential loss bea masuknya saja, setidaknya kerugian negara mencapai Rp 3,5 miliar.
(Baca: Penyalahgunaan Impor PT Garam Rugikan Negara Rp 3,5 Miliar)