Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Impor Garam, Polri Sudah Periksa 4 Saksi dari KKP dan Kemendag

Kompas.com - 13/06/2017, 11:05 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Perdagangan terkait kasus penyalahgunaan importasi garam yang menyeret nama Direktur Utama PT Garam (Persero) Achmad Boediono.

"Sudah kami periksa empat saksi, dua dari KKP dan dua dari Kemendag," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen (Pol) Agung Setya saat dihubungi Kompas.com, Jakarta, Selasa (13/6/2017).

Namun, Agung belum bisa menyebutkan nama empat orang saksi yang sudah diperiksa itu. Agung juga belum membeberkan detail informasi yang diperoleh dari hasil pemeriksaan tersebut.

Dihubungi terpisah, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Oke Nurwan mengatakan, pihaknya akan kooperatif dalam pemeriksaan kasus import garam.

"Sejauh ini Kemendag telah dimintai keterangan dan kooperatif. Semua dokumen terkait diserahkan," kata Oke kepada Kompas.com.

Kendati demikian, pihak Kemendag belum tahu di mana letak penyelewengan dari prosedur importasi yang dilakukan oleh PT Garam, mulai dari pemberian rekomendasi, penerbitan Surat Persetujuan Impor (SPI), hingga realisasinya.

Adapun, rekomendasi untuk impor garam kategori garam industri dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian. Sedangkan rekomendasi untuk impor garam konsumsi dikeluarkan oleh KKP.

"Miss-nya di mana, harus ditanya ke Polri," kata Oke.

Sebelumya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal Polri menangkap dan menahan Direktur Utama PT Garam (Persero), Achmad Boediono, Sabtu (10/6/2017).

Achmad Boediono disangka melanggar Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

(Baca: Bareskrim Tangkap Dirut PT Garam Terkait Dugaan Penyalahgunaan Izin Impor)

Terkait dengan kasus penyelewengan importasi yang dilakukan oleh PT Garam tersebut, Polri terus memeriksa pihak-pihak terkait, baik dari internal PT Garam sendiri maupun administrator.

Total kerugian negara dari penyelewengan importasi garam ini masih diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Namun, Dittipideksus Bareskrim Polri menyatakan jika dihitung dari potential loss bea masuknya saja, setidaknya kerugian negara mencapai Rp 3,5 miliar.

(Baca: Penyalahgunaan Impor PT Garam Rugikan Negara Rp 3,5 Miliar)

Kompas TV Dirut PT Garam Tersangka Penyalahgunaan Izin Impor
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com