Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

IBC: Anggaran Rp 3,1 Miliar Pansus Angket KPK Berpotensi Menyimpang

Kompas.com - 12/06/2017, 10:45 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Budget Center (IBC) menilai, pembentukan panitia khusus hak angket DPR terhadap KPK berpotensi menimbulkan penyimpangan anggaran Rp 3,1 miliar.

Hal itu disebabkan adanya dugaan cacat hukum dalam pembentukan Pansus.

"Ada empat alasan mengapa IBC menilai anggaran panitia angket tersebut berpotensi terjadi penyimpangan," ujar Direktur Eksekutif IBC Roy Salam kepada Kompas.com, Minggu (11/6/2017).

(baca: Anggaran Pansus Hak Angket KPK Capai Rp 3,1 Miliar)

Pertama, menurut Roy, merujuk Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), bahwa dalam hal DPR menerima usul hak angket, DPR membentuk panitia khusus yang keanggotaannya terdiri atas semua unsur fraksi di DPR. 

Faktanya, tidak semua fraksi ikut menjadi anggota panitia angket.  

Kedua, menurut Roy, hak angket DPR merupakan ranah eksekutif sebagaimana ketentuan Pasal 79 UU MD3.

(baca: Ketua Pansus Hak Angket: Yang Dikerjakan KPK Itu Bikin Gaduh Terus)

Hak angket ditujukan kepada pelaksana undang-undang atau kebijakan pemerintah yang dapat berupa kebijakan yang dilaksanakan sendiri oleh Presiden, Wakil Presiden, Menteri Negara, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian.

"Muncul pertanyaan, KPK masuk dalam kategori mana? Apakah termasuk dalam kategori pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian?" Kata Roy.

Alasan ketiga, menurut Roy, jika dilandasi niat baik, DPR dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja KPK tidak perlu sampai membentuk panitia angket.

DPR melalui Komisi III dapat melakukan rapat dengar pendapat dan menyampaikan rekomendasi.

(baca: Tak Kirim Wakil Ke Pansus, PKS Enggan Tanggung Jawab Hasil Angket KPK)

Setelah itu, apabila KPK mengabaikan atau tidak melaksanakan rekomendasi komisi III, maka DPR dapat mengusulkan hak interpelasi terlebih dahulu, baru setelah itu dapat mengajukan hak angket.

Keempat, menurut Roy, semangat DPR untuk membentuk panitia angket terhadap KPK lebih terlihat sebagai upaya untuk menghambat penuntasan perkara korupsi proyek e-KTP.

Seperti diketahui, sejumlah anggota DPR disebut terlibat dalam kasus tersebut.

"Dengan demikian, tugas panitia angket untuk melakukan penyelidikan terhadap KPK mengandung konflik kepentingan dengan kasus korupsi e-KTP," kata Roy.

Menurut Roy, pembentukan pansus tanpa alasan yang sesuai aturan, dikhawatirkan juga akan membuat penggunaan anggarannya menjadi tidak tepat.

Anggaran Rp 3,1 miliar yang digunakan untuk pansus hak angket dinilai bisa saja disalahgunakan.

Kompas TV KPK Harap Jokowi Bersikap Tolak Hak Angket
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com