JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Ketua Komisi V DPR, Yudi Widiana Adia, diduga menerima suap dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng.
Pemberian suap kepada politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu dilakukan melalui anggota DPRD Kota Bekasi, Muhammad Kurniawan.
Hal itu diakui oleh Kurniawan saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/6/2017).
Kurniawan bersaksi bagi terdakwa Aseng.
Dalam persidangan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi seputar penggunaan bahasa Arab, dalam komunikasi yang terjadi antara Kurniawan dan Yudi Widiana.
Salah satunya, jaksa menanyakan alasan Kurinawan menggunakan istilah-istilah dalam bahasa Arab saat membicarakan soal uang dari Aseng.
"Sebenarnya tidak ada maksud khusus, itu mengalir saja. Tidak ada kesepakatan apa-apa soal kalimat, itu spontan saja," kata Kurniawan kepada jaksa KPK.
Baca: Wakil Ketua Komisi V DPR Terima Suap melalui Kader PKS Anggota DPRD Bekasi
Dalam percakapan melalui pesan singkat pada 14 Mei 2015, Yudi dan Kurniawan menggunakan bahasa Arab saat membicarakan soal uang suap yang akan diterima dari Aseng.
Awalnya Kurniawan melaporkan penyerahan uang commitment fee dari Aseng kepada Yudi, dengan mengirimkan pesan berisi, “Semalam sdh liqo dengan asp ya”.
Kemudian dibalas oleh Yudi dengan mengatakan, “Naam, brp juz?”.
Selanjutnya dijawab oleh Kurniawan, “Sekitar 4 juz lebih campuran”.
Kurniawan kembali mengirimkan pesan yang berisi “Itu ikhwah ambon yg selesaikan, masih ada minus juz yg agak susah kemarin, skrg tinggal tunggu yg mahad jambi”.
Kemudian, dibalas oleh Yudi, “Naam.. Yg pasukn lili blm konek lg?”.
Selanjutnya, dijawab oleh Kurniawan, “sdh respon bebeberapa..pekan depan mau coba dipertemukan lagi sisanya”.
"Saya hanya meneruskan pertanyaan Pak Yudi soal juz itu. Tapi intinya maksud pertanyaan itu saya paham," kata Kurniawan.
Kepada jaksa KPK, Kurniawan menjelaskan bahwa "Liqo" berarti bertemu. Sedangkan, "Juz" berarti bagian.
"4 juz campuran itu maksudnya Rp 4 miliar dalam mata uang yang tidak sama," kata Kurniawan.
Yudi dan Kurniawan sama-sama kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Dalam surat dakwaan, Aseng menyuap Yudi agar pimpinan Komisi V tersebut mengupayakan proyek-proyek dari program aspirasi DPR RI disalurkan untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara.
Selain itu, uang diberikan agar Yudi menyepakati Aseng dan pengusaha lainnya, yakni Abdul Khoir, dipilih menjadi pelaksana proyek tersebut.
Dalam penyerahan uang, Yudi menugaskan Kurniawan untuk berhubungan dengan Aseng.