Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PTUN Tolak Permohonan Hemas Terkait Pembatalan Pemanduan Sumpah DPD

Kompas.com - 08/06/2017, 12:53 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tidak menerima permohonan/fiktif positif yang disampaikan oleh GKR Hemas agar pemanduan sumpah pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung RI dibatalkan.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PTUN yang diketuai oleh Ujang Abdullah menyampaikan putusan perkara dengan Nomor 4/P/FP/2017PTUN-JKT.

"Satu, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Dua, menuntut para pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 386.000," kata Ujang, membacakan amar putusan di PTUN, Jakarta, Kamis (8/6/2017).

Ujang mengatakan, putusan PTUN ini bersifat final dan mengikat sesuai dengan Pasal 66 PER MA Nomor 5 Tahun 2015.

Meski demikian, berdasarkan kaidah hukum yang digariskan Putusan MA Nomor 175PK/TUN/2016, masih ada kesempatan kepada pihak yang tidak sependapat untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dalam rangka corrective justice.

"Namun apabila sependapat bisa melakukan forum lain sebagaimana disebutkan dalam putusan pengadilan," kata dia.

Baca: PTUN Diharapkan Keluarkan Putusan yang Adil Terkait Sengketa DPD

Anggota majelis hakim Tri Cahya Indra Permana mengatakan, majelis hakim berpendapat bahwa tindakan pemanduan sumpah pimpinan DPD RI oleh Wakil Ketua MA RI tidak termasuk dalam aktivitas penyelenggaraan fungsi pemerintahan.

Adapun, aktivitas penyelenggaraan fungsi pemerintahan di MA antara lain aktivitas dalam bidang kepegawaian.

Aktivitas itu, di antaranya, pengangkatan, pemberhentian, dan pemindahan pegawai/hakim.

Selain itu, aktivitas dalam bidang pengelolaan keuangan seperti pembangunan gedung, dan pemenuhan sarana perkantoran. 

Lainnya, aktivitas di bidang organisasi seperti penyusunan struktur organisasi.

"Karena tindakan pemanduan sumpah Pimpinan DPD tidak termasuk dalam aktivitas tersebut, oleh karena itu majelis hakim sependapat dengan pendapat ahli Yusril Ihza Mahendra, yang mengatakan tindakan pemanduan sumpah pimpinan DPD oleh Wakil Ketua MA tidak dapat dijadikan objek sengketa di PTUN, karena merupakan tindakan seremonial ketatanegaraan," kata Tri Cahya.

Berdasarkan Pasal 54 Undang-undang Administrasi Pemerintahan, meski tindakan pemanduan sumpah menyebabkan akibat hukum dan berimplikasi terhadap Pimpinan DPD, yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara yuridis adalah keputusan yang bersifat konstitutif.

"Dalam hal ini penetapan terpilihnya Pimpinan DPD," jelas Tri Cahya.

Dengan serangkaian pertimbangan tersebut, Tri mengatakan, majelis hakim berkesimpulan bahwa formalitas permohonan dari para pemohon sebagai permohonan/fiktif positif tidak terpenuhi.

"Majelis hakim menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena permohonan tidak memenuhi syarat formal, pengadilan tidak berwenang, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). Maka majelis hakim berpendapat permohonan para pemohon haruslah dinyatakan tidak diterima," kata Tri.

"Menimbang bahwa permohonan para pemohon tidak dapat diterima, maka berdasarkan Pasal 110 dan Pasal 115 UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang PTUN, kepada para pemohon untuk membayar biaya perkara yang akan diputuskan dalam amar putusan," kata dia.

Kompas TV Pelantikan Osman Sapta Odang, Nono Sampono, dan Darmayanti sebagai pimpinan DPD peridoe 2017-2019 kian memperuncing masalah di tubuh DPD.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com