JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menegaskan pihaknya tak dimintai pertimbangan soal pemberian pembebasan bersyarat bagi Urip Tri Gunawan. Keputusan tersebut diambil oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.
"Kejaksaan Indonesia tidak pernah menerima permintaan rekomendasi dari Direktorat Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM terkait pembebasan bersyaratnya," kata Prasetyo dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/6/2017).
Prasetyo menjelaskan, pembebasan bersyarat merupakan kewenangan penuh Kementerian Hukum dan HAM. Namun, dalam hal narapidana kasus tindak pidana korupsi, pembebasan bersyarat wajib mendapat rekomendasi instansi terkait, yakni Kejaksaan, Kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
(Baca: Dikritik KPK karena Bebaskan Urip Tri Gunawan, Ini Kata Kemenkumham)
Terkait hal tersebut, Prasetyo menilai Kemenkumham memiliki alasan rincinya.
"Penjelasan terinci mengenai pemberian pembebasan bersyarat lebih tepat dimintakan pada Kemenkumham," kata dia.
Diberitakan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM memberikan status bebas bersyarart bagi mantan jaksa Urip Tri Gunawan.
Urip adalah mantan jaksa pada Kejaksaan Agung yang dihukum 20 tahun penjara karena menerima suap senilai USD 660 ribu dari Artalyta Suryani dalam perkara BLBI.