Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Politisi Golkar Jadi Tersangka KPK, Nurdin Halid Curiga Ada Politisasi

Kompas.com - 05/06/2017, 13:48 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Harian DPP Partai Golkar Nurdin Halid curiga ada politisasi di balik penetapan tersangka politisi Partai Golkar Markus Nari oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Kalau KPK-nya kami yakin objektif, tapi di sekitar-sekitarnya itu kan bisa untuk politisasi," kata Nurdin ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (5/6/2017).

Nurdin mengatakan, Markus ditetapkan tersangka oleh KPK karena menghalangi penyidikan yang dilakukan KPK, bukan karena menerima aliran dana kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP).

(baca: Markus Nari Diduga Pengaruhi Miryam Sebelum Bersaksi di Sidang E-KTP)

Namun, Nurdin menilai, tidak jelas sejauh mana peran Markus dalam menghambat penyidikan yang dilakukan KPK.

"Menghambat proses hukum itu di mana masalahnya kita juga tidak tahu persis. Makanya kita mau komunikasi dengan Pak Markus Nari, apa sih yang substansial sisi materi hukum dari menghambat," ucap Nurdin.

"Kalau kita berpikir secara objektif, apa kepentingan dia menyuruh Miryam untuk mencabut BAP? Sementara yang disebut dalam E-KTP bukan hanya dia sendiri. Demi apa dia jalankan misi ini?" tambahnya.

(baca: Harta Markus Nari yang Dilaporkan ke KPK Lebih dari Rp 20 Miliar)

Nurdin memastikan, Golkar akan memberikan bantuan hukum kepada Markus apabila yang bersangkutan meminta.

Sementara sanksi akan diberikan apabila sudah ada hukum yang berkekuatan tetap, atau menunggu status Markus naik menjadi terpidana. Sebab, Golkar masih menjunjung asas praduga tak bersalah.

"Bagi Golkar, ini proses hukumnya kita hargai, kita serahkan ke KPK untuk melakukan tugasnya sebagai penegak hukum, tapi yang kita minta adalah proses ini harus objektif betul," ucap Nurdin.

Menurut juru bicara KPK Febri Diansyah, Markus Nari diduga memengaruhi Irman dan Sugiharto, yang merupakan dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Selain itu, Markus juga diduga memengaruhi anggota DPR Miryam S Haryani untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya saat bersaksi di pengadilan.

Sebelumnya, KPK menggeledah kediaman pribadi milik Markus di daerah Pancoran, Jakarta Selatan.

Kemudian, di rumah dinas di Kompleks Perumahan Anggota DPR di Kalibata, Jakarta Selatan.

Dari dua lokasi tersebut, penyidik menemukan salinan berkas berita acara pemeriksaan (BAP) atas nama Markus Nari dan ponsel serta USB.

Barang-barang tersebut kemudian disita sebagai barang bukti.

Markus Nari yang merupakan politisi Partai Golkar itu disebut menerima uang sekitar Rp 4 miliar dalam pengadaan e-KTP.

Namun, Markus membantah hal itu saat memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/4/2017).

Atas perbuatannya, Markus disangka melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kompas TV Permohonan Praperadilan Miryam S Haryani Ditolak
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com