JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding meminta polisi berperan aktif dalam menindak pelaku persekusi atau pemburuan seseorang secara sewenang-wenang.
Menurut Sudding, persekusi merupakan tindak pidana yang bukan delik aduan, sehingga polisi tak perlu menunggu ada laporan untuk menindak pelakunya.
"Ya saya kira ini kan delik murni, pihak kepolisian kalau sudah diviralkan, tanpa perlu menunggu bukti dan laporan. Ini bukan delik aduan, ini delik murni, pihak kepolisian harus proaktif untuk menindaklanjuti tindak pidana seperti itu tanpa memandang apa dan siapa dia," ujar Sudding di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (2/6/2017).
(Baca: Tim Reaksi Cepat Dibentuk di 44 Kecamatan untuk Hadapi Persekusi Ormas)
Ia menambahkan jangan sampai negara terlihat lemah dalam menghadapi persekusi.
Jika negara terkesan tak berdaya, para pelaku persekusi tak akan jera.
Ia juga meminta pemerintah mengidentifikasi ormas-ormas yang kerap melakukan persekusi agar segera ditindak tegas dan diproses hukum.
"Ya saya kira diproses, dimintai pertanggungjawaban hukum, dibawa ke pengadilan, ya diproses secara hukum," lanjut politisi Hanura itu.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.