Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 02/06/2017, 18:28 WIB
|
EditorKrisiandi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding meminta polisi berperan aktif dalam menindak pelaku persekusi atau pemburuan seseorang secara sewenang-wenang.

Menurut Sudding, persekusi merupakan tindak pidana yang bukan delik aduan, sehingga polisi tak perlu menunggu ada laporan untuk menindak pelakunya.

"Ya saya kira ini kan delik murni, pihak kepolisian kalau sudah diviralkan, tanpa perlu menunggu bukti dan laporan. Ini bukan delik aduan, ini delik murni, pihak kepolisian harus proaktif untuk menindaklanjuti tindak pidana seperti itu tanpa memandang apa dan siapa dia," ujar Sudding di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (2/6/2017).

(Baca: Tim Reaksi Cepat Dibentuk di 44 Kecamatan untuk Hadapi Persekusi Ormas)

Ia menambahkan jangan sampai negara terlihat lemah dalam menghadapi persekusi.

Jika negara terkesan tak berdaya, para pelaku persekusi tak akan jera.

Ia juga meminta pemerintah mengidentifikasi ormas-ormas yang kerap melakukan persekusi agar segera ditindak tegas dan diproses hukum.

"Ya saya kira diproses, dimintai pertanggungjawaban hukum, dibawa ke pengadilan, ya diproses secara hukum," lanjut politisi Hanura itu.

Kompas TV Sapa Pagi akan membahas tindakan persekusi yang dilakukan anggota suatu ormas terhadap anak di bawah umur.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com