Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soetrisno Bachir di Pusaran Korupsi Pengadaan Alkes

Kompas.com - 02/06/2017, 14:47 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus korupsi yang melibatkan mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, tidak lepas dari nama Soetrisno Bachir.

Begitu pun saat mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Amien Rais, disebut menerima aliran dana sebesar Rp 600 juta.

Pada 2013 lalu, Soetrisno pernah bersaksi untuk terdakwa mantan Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan, Ratna Dewi Umar.

Majelis hakim menyatakan Ratna terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam empat proyek pengadaan alat kesehatan di Departemen Kesehatan pada 2006 hingga 2007.

Dalam persidangan, Soetrisno Bachir mengakui ada pengiriman uang senilai Rp 1,4 miliar dari kerabatnya, Nuki Syahrun.

(Baca: Sutrisno Bachir Tolak Kembalikan Uang kepada KPK)

Namun, Soetrisno yang juga mantan Ketua Umum PAN itu mengaku tidak tahu bahwa uang yang diberikan Nuki kepadanya itu berasal dari fee pengurusan penyediaan alat kesehatan X-ray dalam pengadaan alat kesehatan (alkes) di Kemenkes.

Pengiriman uang pertama senilai Rp 225 juta masuk ke rekening pribadi Soetrisno. Sementara itu, pengiriman uang kedua senilai Rp 1,23 miliar masuk ke rekening PT Selaras Inti Internasional.

Soetrisno menjabat sebagai komisaris dalam perusahaan tersebut. Menurut Soetrisno, uang Rp 225 juta yang diterimanya dari Nuki itu merupakan pembayaran utang.

(Baca: Jaksa Sebut Uang Kasus Korupsi Siti Fadilah Mengalir ke Rekening Amien Rais)

Begitu juga mengenai uang Rp 1,23 miliar yang masuk ke rekening perusahaan tersebut. Padahal, dalam berita acara pemeriksaan, Soetrisno mengatakan bahwa uang Rp 1,23 miliar tersebut sebagai bentuk investasi Nuki.

Tolak Serahkan uang ke KPK. Soetrisno mengaku pernah diminta penyidik untuk menyerahkan uang senilai total Rp 1,4 miliar yang masuk ke rekening pribadi dan perusahaannya.

Namun, Sutrisno menolak untuk mengembalikan uang tersebut kepada KPK. Menurut Soetrisno, dia tidak mengembalikan uang yang diterima dari kerabatnya, Nuki Syahrun, karena tidak tahu persis asal-usul uang itu.

(Baca: Sutrisno Bachir Akui Aliran Dana ke Rekeningnya)

PAN, Siti Fadilah dan Kasus Alkes. Kasus korupsi yang melibatkan Siti Fadilah bermula pada September 2005, saat Siti beberapa kali bertemu dengan Ary Gunawan selaku Direktur Utama PT Indofarma Global Medika dan Nuki Syahrun selaku Ketua Sutrisno Bachir Foundation (SBF).

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com