Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Agung Sebut Skema Pembubaran HTI Belum Ditentukan

Kompas.com - 01/06/2017, 17:22 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah serius soal rencana pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Namun, sejak rencana itu dikemukakan pada Senin (8/5/2017) hingga saat ini, pemerintah belum juga menentukan bagaimana cara pembubaran HTI.

"Nanti, baru ditentukan. Ini masih dibahas," ujar Jaksa Agung Muhammad Prasetyo usai mengikuti upacara Hari Lahir Pancasila di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, Kamis (1/6/2017).

Sejauh ini, pemerintah dihadapkan pada tiga pilihan cara pembubaran. Pertama, pemerintah mengajukan permohonan pembubaran HTI kepada pengadilan.

(Baca: Jika Sesuai Hukum, Tak Sulit bagi Pemerintah Bubarkan HTI)

Kedua, Presiden mengeluarkan Keputusan Presiden untuk membubarkan HTI.

Ketiga, Presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang pembubaran ormas.

"Itu opsi-opsi yang masih dikaji. Kalau melalui pengadilan seperti apa? Kalau Keppres seperti apa? Kalau Perppu seperti apa. Yang penting ini demi kepentingan bangsa," ujar Prasetyo.

"Ya makanya kita lihat saja nanti seperti apa. Masing-masing punya pandangan dan pendapat," lanjut dia.

Ditanya soal kapan pemerintah memutuskan hal tersebut, Prasetyo tidak mengetahuinya. Mantan politikus Partai Nasdem itu mengatakan, prinsipnya lebih cepat lebih baik.

Pernyataan Jaksa Agung kontradiktif dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang menyebut bahwa persiapan pembubaran HTI sudah matang. 

(Baca: Mendagri: Persiapan Pembubaran HTI Sudah Matang)

"Persiapan sudah matang. Tinggal menanti hari-H. Nanti pak Menko Polhukam (Wiranto) mengumumkan," kata Tjahjo di Kompleks Kemendagri, Jakarta, Kamis (1/6/2017).  

Kompas TV Bubarkan HTI, Pemerintah Tempuh Jalur Hukum

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com