Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ASN, TNI dan Polri Diminta Tak Tambah Cuti Lebaran

Kompas.com - 31/05/2017, 15:54 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur meminta Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri tidak mengajukan tambahan cuti tahunan sebelum dan sesudah pelaksanaan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah, pada 27-30 Juni 2017.

"Setelah pelaksanaan cuti bersama berakhir, dipastikan bahwa seluruh aktivitas pemerintah harus sudah berjalan normal, utamanya dalam penyelenggaraan pelayanan publik," demikian bunyi poin ketiga Surat Edaran Nomor B/2/M.KT.02/2017, dikutip dari laman setkab.go.id.

Larangan cuti tambahan usai cuti bersama itu adalah dalam rangka optimalisasi pelayanan publik.

Melalui surat edaran tertanggal 30 Mei 2017 itu, Asman mengimbau pimpinan instansi pemerintah untuk tidak memberikan cuti tahun sebelum dan sesudah pelaksanaan cuti bersama kepada ASN, TNI, Polri di lingkungan instansi pemerintah masing-masing.

Dalam surat edaran sama disebutkan, bagi ASN, TNI, Polri yang pada saat cuti bersama karena tugas harus memberikan pelayanan kepada masyarakat, misalnya pegawai rumah sakit, petugas imigrasi, bea cukai, lembaga pemasyarakatan, dan lain-lain, sehingga tidak dapat melaksanakan cuti bersama, maka dapat diberikan tambahan cuti tahunan sejumlah cuti bersama tersebut.

Surat Edaran tersebut ditujukan kepada Menteri Kabinet Kerja, Sekretaris Kabinet, Kepala Badan Intelijen Negara, Kapolri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Para pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian.

Para pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Para pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, Para Gubernur, Para Bupati/Walikota.

Asman meminta pimpinan instansi pemerintah agar meneruskan imbauan tidak menambah cuti tersebut kepada jajaran masing-masing hingga ke unit organisasi paling rendah.

Selain itu, para pimpinan instansi pemerintah diminta agar melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan imbauan ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com