JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny Sompie mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya berkaitan penegakan hukum terhadap pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Ditjen Imigrasi, kata dia, punya kewenangan berkoordinasi dengan pihak imigrasi negara yang dituju untuk memulangkan seseorang yang tengah berperkara di Indonesia.
"Berkaitan dengan HR, sudah ada koordinasi dengan Kepolisian. Kemarin saya sempat mendatangi Polda Metro Jaya bertemu dengan Wakapolda Metro Jaya (Brigjen Pol Suntana)," ujar Ronny di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Rabu (31/5/2017).
(baca: Ketum MUI Sarankan Rizieq Shihab Ikuti Proses Hukum)
Untuk bisa mencekal warga negara Indonesia di luar negeri, Ditjen Imigrasi butuh surat permintaan dari Kepolisian sebagai administrasi dasar.
Terlebih lagi jika orang tersebut sudah berstatus tersangka.
Saat ini Imigrasi masih menunggu Polda Metro Jaya menyerahkan surat tersebut untuk melengkapi administrasi.
(baca: Fadli Zon Heran, "Chat" Rizieq Shihab Dianggap Kasus Luar Biasa)
"Mudah-mudahan dari Polda Metro Jaya segera melengkapinya untuk sebagai dasar bagi kami melakukan tugas dengan prosedural, profesional, dan proporsional," kata Ronny.
Selain berkoordinasi dengan pihak imigrasi negara yang dituju, surat tersebut juga bisa menjadi dasar untuk berkoordinasi dengan Kedutaan Besar RI dan KJRI setempat melalui Kementerian Luar Negeri.
Polisi akan menerbitkan surat perintah penangkapan dan mengajukan red notice untuk Rizieq Shihab jika tak kunjung kembali ke Indonesia.
(baca: Imam Besar Istiqlal Minta Rizieq Shihab Beri Contoh Baik Hargai Hukum)
"Kita juga buat DPO kalau belum kembali ke tanah air, lalu kita terbitkan red notice. Syarat-syarat ini harus kita lengkapi," ucap dia.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus chat Whatsapp berkonten pornografi yang juga melibatkan Firza Husein.