JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menegaskan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK tetap sah meski ada fraksi yang secara tegas menolak mengirim perwakilan.
"Tak ada masalah, Pansus telah terbentuk, tetap berjalan," ujar Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/5/2017).
Saat ditanya syarat kuorumnya keanggotaan Pansus yang harus diikuti oleh semua fraksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 201 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3), Fahri menjawab Pansus angket KPK tetap terbentuk secara sah.
(Baca: Ini Nama-nama Wakil Rakyat yang Jadi Anggota Pansus Angket KPK)
"Kuorum itu dari yang ngirim. Mustahil itu (Pansus tidak sah), enggak mungkin hanya karena satu orang atau satu fraksi enggak setuju lalu Pansus batal. Kalau begitu nanti kinerja dewan enggak bakal efektif dong," papar Fahri.
Ia pun menegaskan, dalam Pansus angket KPK, sedianya semua fraksi wajib mengirim perwakilannya.
Sebab, kata dia, hak angket tersebut sudah menjadi keputusan di Rapat Paripurna.
"Jadi dalam Undang-undang MD3 semua fraksi harus mengirim karena itu sudah diputuskan di Paripurna. Bagi yang belum silakan menyusul. Kalau enggak ngirim justru rugi. Nanti ditanyain konstituennya gimana," tutur Fahri.
Diberitakan, Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket terhadap KPK resmi terbentuk. Susunan kepanitian Pansus Angket KPK diumumkan di akhir Rapat Paripurna, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/5/2017).
Saat ini Pansus Angket KPK baru terdiri dari lima fraksi yang secara resmi sudah mengirim wakilnya ke Pimpinan DPR.
(Baca: Pansus Hak Angket KPK Resmi Dibentuk DPR)
Kelima fraksi tersebut yakni Fraksi PDI-P, Fraksi Golkar, Fraksi Hanura, Fraksi PPP, dan Fraksi Nasdem.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyatakan saat ini Pimpinan DPR masih menunggu kepastian dari lima fraksi lain yang belum mengirim perwakilan di Pansus Angket KPK.
"Ada yang masih mempertimbangkan sikap, ada yang masih menunggu keputusan DPP partai, kita tunggu aja," ujar Fahri saat diwawancarai seusai memimpin Rapat Paripurna.