JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Pemilu menyepakati penambahan kursi DPR RI sebanyak 19 kursi.
Saat ini, jumlah anggota DPR sebanyak 560 orang.
Jika usulan tersebut juga disepakati pemerintah, akan ada 579 kursi yang diperebutkan pada Pemilu 2019.
Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu Ahmad Riza Patria mengungkapkan, ada sejumlah alasan penambahan 19 kursi ini.
Alasan itu, di antaranya, mempertimbangkan faktor jumlah penduduk dan luas wilayah.
Selain itu, ada beberapa wilayah yang alokasi kursinya diambil oleh daerah lain karena pemekaran sehingga perlu dikembalikan.
"Pertimbangan utama itu kan keadilan, proporsional, pemerataan, berdasarkan jumlah penduduk," kata Riza, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/5/2017).
Penambahan 19 kursi DPR RI tersebut tak disertai redistribusi atau realokasi kursi.
Dengan demikian, tak ada daerah yang dikurangi jumlah kursinya sekalipun dinilai memiliki jumlah kursi yang berlebih.
Baca: Pansus Pemilu Sepakati Penambahan 19 Kursi DPR RI
Hal itu dilakukan untuk meminimalisasi timbulnya gejolak.
"Tidak mengurangi yang sudah telanjur lebih. Kalau Sulsel (Sulawesi Selatan) itu lebihnya empat, kalau dikurangi empat nanti ribut. NTT (juga) lebih, kalau dikurangi ribut," kata Politisi Partai Gerindra itu.
Adapun rincian penambahan 19 kursi tersebut, terdiri dari daerah yang kursinya akan ditambah dua, ditambah satu, dan daerah baru yakni Kalimantan Utara.
Provinsi Riau, Kalimantan Barat, Papua, dan Lampung diproyeksikan mendapat alokasi dua kursi tambahan.
Sementara, daerah yang akan mendapatkan alokasi satu kursi tambahan, yakni Sumatera Utara, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jambi, Sulawesi Tenggara, dan Nusa Tenggara Barat.
Adapun Kalimantan Utara sebagai daerah pemekaran dialokasikan mendapatkan tiga kursi, sesuai jumlah minimum alokasi kursi daerah pemilihan.
Namun, kesepakatan pansus tersebut belum disepakati oleh pemerintah.
Pemerintah diberi waktu untuk mempertimbangkan apakah akan menyetujui atau menolak usulan tersebut.
Baca: IBC: Penambahan 19 Kursi DPR Akan Habiskan Rp 14 Miliar Per Tahun
Saat ini, pemerintah berada pada posisi penambahan kursi sejumlah 5 hingga 10 kursi.
Jika pemerintah menolak usulan tersebut, maka Pansus bersama dengan pemerintah harus kembali mencari jalan tengah untuk mencapai kesepakatan.
Nasdem dan PKS usul penambahan 10 kursi
Meski telah menyepakati penambahan 19 kursi DPR RI, namun Fraksi Partai Nasdem dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memiliki pandangan berbeda.
Keduanya mengusulkan penambahan 10 kursi DPR RI tanpa redistribusi atau realokasi.
"Dissenting dari PKS dan Nasdem," kata Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy.
Sementara itu, Anggota Pansus RUU Pemilu dari Fraksi PKS, Al Muzzammil Yusuf mengatakan, angka tersebut dinilai dapat menekan gejolak di masyarakat.
"Pemerintah juga angkat. Oke, kami masuk pada kompromi," ujar Muzzammil.
Ahmad Riza Patria menilai sikap tersebut bukan perbedaan pendapat, melainkan opsi kedua.
Pada prinsipnya, semua fraksi di Pansus menyepakati penambahan 19 kursi DPR RI.
Namun, Nasdem dan PKS memiliki opsi kedua yakni 10 kursi. Dengan catatan, opsi pertama ditolak oleh Pemerintah.
"19 semua fraksi sama. Tapi kalau tambahnya cuma 10 PKS dan Nasdem maunya tanpa redistribusi. Fraksi-fraksi lain mungkin maunya 10 dengan redistribusi supaya ada asas keadilan," kata Riza.
Opsi penambahan 10 kursi sebagai salah satu jalan tengah juga sudah dibahas oleh Pansus.
Jika jumlah tersebut yang dipilih, maka daerah-daerah yang pada awalnya diproyeksikan mendapat tambahan 2 kursi hanya mendapatkan 1 kursi.
Sementara, Kaltara tetap mendapatkan tiga kursi.
Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Yuswandi A. Tumenggung mengatakan, saat ini pemerintah tengah mempertimbangkan penambahan 5 hingga 10 kursi.
Ia tak menampik jika penambahan jumlah anggota DPR akan membebani keuangan negara.
Sekalipun anggaran bisa disesuaikan, tetapi anggaran yang membengkak bisa menjadi masalah.
"Masalah, dong (anggaran membengkak). Makanya pemerintah mengusulkan hanya 5," kata Yuswandi.