Namun, terkait pencabutan paspor, bisa dilakukan jika pihak tersebut berada di luar negeri.
Hal ini sudah pernah dilakukan untuk pelaku kejahatan lainnya, misalnya Muhammad Nazarudin dan La Nyalla Mattalitti.
Baca: Alasan Kapolri Setuju TNI Terlibat Pemberantasan Terorisme
"Supaya ada rasa aman penegak hukum bisa melakukan tugasnya, terlindungi oleh hukum dalam melakukan tugas," ujar Yasonna.
Dorongan agar RUU Anti-terorisme segera diselesaikan semakin besar, menyusul peristiwa bom bunuh diri di Kampung Melayu, Rabu (24/5/2017) lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.