Sementara itu, Wakil Ketua Pansus RUU Terorisme, Supiadin Aries Saputra mengatakan, pencabutan kewarganegaraan bergantung pada kasusnya.
Pembahasan terkait poin tersebut belum disepakati.
"Tergantung kasusnya. Kalau misalnya dia terindikasi melakukan kegiatan teroris di luar negeri dan dia memang punya rencana untuk tidak kembali ke Indonesia, maka dia harus dicabut kewarganegaraannya," kata Supiadin.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan, pencabutan kewarganegaraan terduga teroris tak memungkinkan.
"Kan sudah prinsip di undang-undang kewarganegaraan kita enggak boleh ada stateless," kata Yasonna.
Namun, terkait pencabutan paspor, bisa dilakukan jika pihak tersebut berada di luar negeri.
Hal ini sudah pernah dilakukan untuk pelaku kejahatan lainnya, misalnya Muhammad Nazarudin dan La Nyalla Mattalitti.
Baca: Alasan Kapolri Setuju TNI Terlibat Pemberantasan Terorisme
"Supaya ada rasa aman penegak hukum bisa melakukan tugasnya, terlindungi oleh hukum dalam melakukan tugas," ujar Yasonna.
Dorongan agar RUU Anti-terorisme segera diselesaikan semakin besar, menyusul peristiwa bom bunuh diri di Kampung Melayu, Rabu (24/5/2017) lalu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.