JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly memastikan Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tindak Pidana Terorisme tak akan melanggar hak asasi manusia.
Ia menjamin implementasi UU tersebut tetap akan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
"Tidak ada keinginan kita untuk melanggar hak asasi manusia. Semua dalam koridor negara hukum," kata Yasonna seusai rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/5/2017).
(Baca: Alasan Pemerintah Ingin RUU Anti-terorisme Harus Segera Selesai)
Yasonna menjelaskan, dalam negara hukum terdapat prinsip due process of law, yakni penegakan hukum dengan cara yang tak bertentangan dengan hukum. Prinsip tersebut akan tetap dijalankan.
"Prinsip due process harus dipertahankan. Tidak boleh sewenang-wenang polisinya, densusnya, instansinya. Tidak boleh korban-korban datang lagi," tutur mantan Anggota Komisi II DPR RI itu.
Adapun salah satu pasal yang dinilai berpotensi melanggar HAM adalah pasal pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme.
Salah satu yang menyatakan pendapat tersebut beberapa waktu silam adalah Direktur Imparsial Al-Araf.
(Baca: Pemerintah Tak Ingin UU Anti-Terorisme seperti "Internal Security Act")
Menurut dia, jika itu terjadi maka upaya penanganan terorisme akan semakin eksesif dan represif serta berpotensi besar melanggar HAM.
Dalam negara demokrasi, kata Araf, harus ada batas jelas antara institusi penegak hukum dan institusi pertahanan negara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.