JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakhrulloh, mengaku pernah menyampaikan pesan khusus kepada mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman.
Pesan tersebut awalnya disampaikan oleh Diah Anggraini yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kemendagri.
Hal itu dikatakan Zudan saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/5/2017). Zudan menjadi saksi untuk terdakwa Irman dan Sugiharto.
(Baca: Jadi Saksi E-KTP, Andi Narogong Mengaku Kenal Setya Novanto)
"Bu Diah pernah berpesan, kalau ada yang tanya Pak Irman, bilang saja Pak Irman tidak kenal Setya Novanto," ujar Zudan kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Zudan, pesan yang dititipkan kepadanya itu disampaikan Diah pada 2014.
Namun, ia lupa untuk menyampaikan kepada Irman. Zudah menuturkan, ia baru memberitahu Irman soal pesan tersebut pada 2015.
Saat itu, pada malam hari ia mendatangi kediaman Irman. Setelah berbicara banyak hal, ia bertanya kepada Irman, apakah Irman kenal dengan Setya Novanto. Namun, menurut Zudan, Irman menyampaikan bahwa ia tidak kenal dengan Setya Novanto.
"Dia (Irman) tanya, ada apa Pak Prof? Lalu saya sampaikan bahwa Bu Diah pernah pesan, kalau ada yang tanya kepada Pak Irman, Bapak bilang saja Pak Irman tidak kenal Setya Novanto," kata Zudan saat menirukan pembicaraanya dengan Irman.
Irman dan Sugiharto didakwa merugikan negara sebesar Rp 2, 314 triliun. Kerugian negara tersebut karena adanya penggelembungan anggaran dalam pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
(Baca: Politisi Golkar Minta KPK Tak Ragu Usut Novanto Terkait Kasus E-KTP)
Kasus ini juga menyeret nama Ketua DPR Setya Novanto. Mantan Ketua Fraksi Partai Golkar ini kerap disebut dalam persidangan.
Pada proyek e-KTP, proses persetujuan anggaran di DPR disebut dikendalikan oleh beberapa pimpinan fraksi. Dua di antaranya adalah Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto dan Ketua Fraksi Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Keduanya disebut mengoordinasikan setiap pimpinan fraksi untuk menyetujui anggaran e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun.
Dalam 16 kali persidangan, sejumlah saksi mengakui adanya peran Setya Novanto dalam proyek yang menelan kerugian negara Rp 2,3 triliun tersebut.