Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 26/05/2017, 18:02 WIB
|
EditorSabrina Asril

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada pihak swasta atau warga sipil yang terlibat dalam kasus pembelian helikopter AgustaWestland (AW) 101. KPK masih menunggu proses penyelidikan sebelum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

"Dari pihak swasta memang KPK yang tangani. Mudah-mudahan dalam waktu tidak lama lagi penyelidikan bisa naik ke tahap penyidikan," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (26/5/2017).

(Baca: Panglima TNI Umumkan 3 Tersangka Kasus Pembelian Heli AgustaWestland)

Menurut Agus, penyelidik KPK saat ini masih mengumpulkan fakta-fakta dan mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak. Namun, hasil penyelidikan sementara, KPK menduga ada penggelembungan harga dalam pembelian helikopter AW 101.

Dalam penyelidikan, KPK menggeledah empat lokasi yang masing-masing yakni, Kantor PT Diratama Jaya Mandiri di Sentul, Bogor Jawa Barat, Kantor di Bidakara, Jakarta, dan salah satu kediaman saksi di Bogor, Jawa Barat.

Kemudian, kediaman salah satu pihak swasta di Sentul City, Bogor.

Widodo S. Jusuf/ANTARA/POOL/17 Helikoper AgustaWestland AW101 di Hanggar Skuadron Teknik 021, Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.
Dalam konferensi pers dengan KPK, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo mengumumkan penetapan tiga tersangka. Ketiganya adalah, Marsekal Pertama TNI FA selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), dan Letkol. Adm TNI WW selaku pemegang kas.

Kemudian, Pembantu Letnan Dua (Pelda) SS yang diduga menyalurkan dana pada pihak tertentu.

Pembelian heli diduga melalui PT Diratama Jaya Mandiri. POM TNI telah meminta pemblokiran rekening bank atas nama perusahaan tersebut.

"Mudah-mudahan tidak lama lagi kami naikan pihak swastanya," kata Agus.

Kompas TV Tiongkok Sukses Luncurkan Helikopter Militer Pertama
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com