JAKARTA, KOMPAS.com - Penanganan sengketa pilkada oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Pilkada 2017 dinilai lebih baik jika dibandingkan saat Pilkada 2015.
Peneliti Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Adam Mulya menyoroti rumusan MK dalam menghitung total syarat ambang batas selisih suara yang akan diberlakukan dalam memeriksa setiap permohonan.
Pada pilkada 2015, menurut Adam, penanganan sengketa pilkada tidak sesuai dengan Pasal 158 UU Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pilkada.
Saat itu, MK menjadikan total suara pemenang pemilihan sebagai basis angka pengali dengan persentase yang diatur UU Pilkada.
Sementara, pada 2017, rumusannya yakni total suara sah sebagai basis angka pengali dengan persentase yang diatur UU Pilkada.
"Hal ini membuat syarat selisih suara jauh lebih kecil dari apa yang semestinya," ujar Adam pada sebuah diskusi, di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (22/5/2017).
Baca: Penyelesaian Sengketa Pilkada di MK
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhan menambahkan, meski masih ada rumusan tersebut, MK tidak semata-mata memakai ambang batas dalam menindaklanjuti permohonan sengketa.
Misalnya, sengketa Pilkada Kota Intan Jaya, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Tolikara, dan Kabupaten Yapen.
MK, menurut Fadli, mengesampingkan ambang batas dan melihat persoalan yang lebih substansial.
Akhirnya, MKmemutuskan agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di empat wilayah tersebut.
"MK di Pilkada 2017 mulai bergeser, tak hanya jadi 'Mahkamah Kalkulator' saja," kata Fadli.
Selain itu, MK dinilai cukup terbuka dalam penanganan sengketa Pilkada 2017.
Berkas permohonan, risalah setiap sidang, hingga putusan dipublikasikan dalam web MK, sehingga publik dapat melihat dan mengetahui.
"Kemudian, MK juga memfasilitasi Perludem dan Kode Inisiatif, memberi ID khusus kepada kami sehingga kami bisa mengamati prosesnya. Kami sangat mengapresiasi," kata Fadli.
Pada 2017, MK menangani 53 permohonan sengketa Pilkada. Sebagian besar permohonan sudah diputus oleh MK.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.