Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Tolak 20 Permohonan Sengketa Pilkada

Kompas.com - 03/04/2017, 23:26 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan dismissal terhadap 22 permohonan perselisihan hasil pilkada (sengketa pilkada), Senin (4/3/2017).

Sebanyak 20 dari 22 permohonan tersebut tidak dapat diterima, sehingga tidak bisa dilanjutkan ke tahap sidang panel/pleno yang akan digelar pada 6 April hingga 2 Mei 2017.

MK tidak melanjutkan 20 permohonan sengketa pilkada tersebut dengan beberapa alasan.

Pertama, karena selisih perolehan suara tidak sesuai dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Adapun permohonan sengketa pilkada yang gugur karena ketentuan pasal tersebut, yakni Kabupaten Bengkulu Tengah, Kabupaten Jepara, Kabupaten Tebo, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Aceh Singkil, Kabupaten Buton Selatan, Kabupaten Halmahera Tengah, Kabupaten Pidie-Aceh, Kabupaten Buru, Kabupaten Sangihe, dan Kabupaten Mappi.

Selain itu, Kabupaten Sarmi (permohonan diajukan oleh paslon nomor pemilihan 3, yakni Albertus Suripno-Adrian Roi Senis), Kabupaten Sarmi (permohonan diajukan oleh paslon nomor pemilihan 4, yakni Demianus Kyeuw Kyeuw-Musriadi), Kabupaten Maluku Tenggara Barat (permohonan diajukan oleh paslon nomor pemilihan 3, yakni Dharma Oratmangun-Markus Faraknimella), dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat (permohonan diajukan paslon nomor pemilihan 2, yakni Petrus P Werembinan-Jusuf Siletty).

Alasan kedua, karena permohonan sengketa diajukan melebihi tenggat waktu yang telah ditentukan. Tenggat waktu itu adalah tiga hari setelah rekapitulasi perolehan suara diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).

Aturan ini sebagaimana diatur dalam Pasal 157 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Adapun permohonan sengketa pilkada yang gugur karena ketentuan pasal tersebut, yakni Kota Batu, Kabupaten Bireun, Kabupaten Sarmi (permohonan diajukan oleh paslon nomor pemilihan 2, yakni Mesak Manibor-Sholeh).

Alasan ketiga, permohonan diajukan oleh bukan pasangan calon kepala daerah. Ketentuan ini sebagaimana diatur dalam Pasal 157 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Adapun permohonan sengketa pilkada yang gugur karena ketentuan pasal tersebut yakni, Kota Sorong, Kab Aceh Barat Daya.

Ditemui usai persidangan, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, hakim konstitusi dalam memutuskan perkara pada tahap ini mengacu pada ketentuan yang berlaku. Namun bukan berarti hakim konstitusi tidak mempertimbangkan fakta-fakta lainnya.

Hakim konstitusi, kata Fajar, sudah memberikan ruang kepada seluruh para pihak, yakni pihak pemohon, termohon, dan terkait untuk menyampaikan data-data yang dimiliki pada sidang sebelumnya.

"Dalam melaksanakan ini kami sesuai dengan Undang-Undang Pilkada," ujar Fajar di gedung MK, Jakarta.

Adapun dua sengketa lainnya, yakni Kabupaten Tolikara dan Kabupaten Intan Jaya.

Untuk Kabupaten Tolikara, MK meminta dilakukan pemungutan suara ulang (PSU). Sebab, KPUD tidak melaksanakan rekomendasi panitia pengawas pemilih untuk melakukan PSU di sana.

Sementara untuk Kabupaten Intan Jaya, MK meminta KPUD setempat melanjutkan rekapitulasi yang belum selesai. Sebab, ada tujuh TPS yang belum ikut direkap oleh KPUD.

Kompas TV Polda Metro Jaya sudah memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan pencurian berkas perkara sengketa pilkada Dogiyai, Papua.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com