Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Periksa Sejumlah Pejabat PT PAL Terkait Kasus Suap Kapal Perang

Kompas.com - 22/05/2017, 12:59 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil sejumlah pejabat PT PAL terkait kasus suap pengadaan kapal perang jenis Strategic Sealift Vessel (SSV) untuk pemerintah Filipina.

Mereka yang dipanggil antara lain mantan Direktur Utama PT PAL M. Firmansyah Arifin dan Direktur Keuangan PT PAL Saiful Anwar.

Firmansyah Arifin dan Saiful Anwar sudah menjadi tersangka kasus suap kapal perang ini.

Kemudian KPK juga memanggil Direktur Perencanaan dan Pengembangan Usaha PT PAL Tahun 2014-2016 Eko Prasetyanto, Direktur Keuangan PT PAL tahun 2012-2016 PT PAL Imam Sulistyanto, Direktur SDM dan Umum PT PAL Etty Soewardani.

(Baca: Kasus Suap di PT PAL Bukti Rentannya Korupsi Sektor Pertahanan)

Para mantan dan pejabat PT PAL tersebut akan digali keterangannya untuk salah satu tersangka kasus ini, GM Treasury PT PAL Arief Cahyana.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AC," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Jumat (22/5/2017).

Kasus ini berawal saat PT PAL Indonesia melayani pembuatan dua kapal perang untuk pemerintah Filipina.

Proses pembelian yang disepakati pada 2014 tersebut melibatkan perusahaan perantara AS Ashanti Sales Inc.

Proyek pembelian dua kapal perang jenis Strategic Sealift Vessel (SSV) tersebut senilai 86,96 juta dollar AS.

Dalam penjualan, Ashanti Sales Inc memeroleh fee sebesar 4,75 persen dari nilai pembelian.

Namun, rencananya fee tersebut akan diberikan sebesar 1,25 persen atau 1,087 juta dollar AS kepada pejabat PT PAL Indonesia.

Pemberian uang tahap pertama kepada pejabat PT PAL telah dilakukan pada Desember 2016, sebesar 163.000 dollar AS.

KPK kemudian melakukan operasi tangkap tangan saat penyerahan uang tahap kedua sebesar 25.000 dollar AS dari pegawai AS Ashanti Sales Inc, Agus Nugroho, kepada General Manager Treasury PT PAL Indonesia, Arif Cahyana.

(Baca: OTT Pejabat PT PAL Indonesia Tak Ganggu Kerja Sama dengan Filipina)

Sehingga KPK sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus suap kapal perang tersebut.

Mereka yakni Direktur Utama PT PAL M. Firmansyah Arifin, Direktur Keuangan PT PAL Saiful Anwar, dan GM Treasury PT PAL Arief Cahyana, dan Agus Nugroho.

Firmansyah, Arif Cahyana, dan Saiful Anwar disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, Agus Nugroho sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kompas TV Menanggapi masalah korupsi dalam penjualan kapal perang, Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, tersangka menggali kuburannya sendiri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang



Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com