JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengawasi penggunaan anggaran Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang saat ini dipimpin Oesman Sapta Odang. Persoalan terkait legalitas kepemimpinan Oesman dinilai rawan menimbulkan korupsi anggaran.
"Kami minta KPK memberi perhatian serius terhadap potensi korupsi di DPD," ujar Direktur Advokasi Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada Oce Madril di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW) Jakarta, Minggu (21/5/2017).
Menurut Oce, kepemimpinan Osman dinilai ilegal karena tidak sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung. Oce mengatakan, persoalan legalitas tersebut akan berimplikasi terhadap kebijakan anggaran.
Sebagai contoh, dengan status jabatan yang ilegal, maka segala kebijakan anggaran yang diputuskan oleh Oesman dapat disebut sebagai kerugian negara.
Baca: Kebijakan Oesman Sapta soal Anggaran DPD Dinilai Bisa Timbulkan Korupsi
Menurut Oce, Sekretariat Jenderal DPD seharusnya tidak menjalankan kebijakan anggaran yang diputuskan Oesman. Dengan menindaklanjuti kebijakan Oesman, menurut Oce, Setjen DPD bisa disebut melanggar aturan.
"Persoalan DPD makin runcing karena Setjen sebagai pejabat PNS yang mengelola keuangan negara melanggar banyak aturan. Kalau Setjen terus berikan fasilitas ilegal, Setjen bisa sebagai pelaku korupsi," kata Oce.