Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rizieq Shihab Dinilai Bisa Jadi Teladan jika Penuhi Panggilan Polri

Kompas.com - 20/05/2017, 18:46 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua SETARA Institute Hendardi menilai, Rizieq Shihab sebagai warga negara seharusnya taat hukum untuk memenuhi panggilan kepolisian. Apalagi pemeriksaan terhadap Rizieq Shihab ditujukan untuk membuat terang benderang suatu tindak pidana.

Hendardi menuturkan, pemeriksaan tidak selalu berujung pada status tersangka.

"Karena itu, sebagai pimpinan salah satu ormas, Rizieq Shihab harus memberikan keteladanan dengan memenuhi panggilan Polri," kata Hendardi kepada Kompas.com, melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (20/5/2017).

Menurut Hendardi, pernyataan pengacara Rizieq Shihab yang akan membawa kasus tersebut ke Mahkamah Internasional adalah tindakan yang sia-sia dan out of context. Hendardi menjelaskan, mekanisme internasional didesain hanya untuk mengadili perkara-perkara spesifik dan dengan mekanisme khusus.

(Baca: Pengacara: Rizieq Akan Minta Perlindungan PBB)

Mekanisme International Court of Justice (ICJ) digunakan untuk mengadili sengketa antarnegara atau badan hukum internasional seperti entitas bisnis. Dengan kata lain, ICJ adalah peradilan perdata internasional.

"Klaim kriminalisasi atas Rizieq Shihab jelas bukan merupakan kompetensi ICJ," sebut Hendardi.

Sementara itu, mekanisme International Criminal Court (ICC) diperuntukkan mengadili empat jenis kejahatan universal yaitu, genosida, kejahatan perang, agresi, dan kejahatan kemanusiaan (crime againts humanity) yang memenuhi standar sistematis, terstruktur, masif, dan meluas.

"Jadi, kasus dugaan pornografi dan penyebaran konten pornografi jelas bukan kompetensi ICC," imbuh Hendardi.

Hendardi menambahkan kalaupun kemudian dibawa ke PBB (Dewan HAM), mekanismenya juga tidak mudah. Sebab, yang bisa membawa sebuah kasus ke Dewan HAM PBB adalah organisasi yang memiliki akreditasi status konsultatif.

(Baca:Polri Persilakan Rizieq Minta Perlindungan PBB)

"Lagipula sejumlah kasus yang dituduhkan kepada Rizieq Shihab adalah kasus asusila (pornografi) sampai penistaan. Sesuatu yang tidak memiliki dampak signifikan internasional," kata Hendardi.

Terakhir, dia mengingatkan, PBB telah menegaskan bahwa mekanisme internasional merupakan upaya hukum terakhir. Dengan kata lain, setiap kasus yang diduga berkaitan dengan pelanggaran kebebasan harus diselesaikan melalui proses hukum nasional yang kredibel terlebih dahulu.

"Sementara untuk kasus Rizieq Shihab, jangankan proses pengadilan, diminta menjadi saksi saja sudah menghilang dan tidak kooperatif dengan bermacam alasan yang tidak logis," ucapnya.

Kompas TV Tapi jika diperlukan, polisi akan meminta bantuan interpol dan Kementerian Luar Negeri untuk memulangkan Rizieq Shihab.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com