Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hendardi: Sia-sia Bawa Kasus Rizieq ke Internasional

Kompas.com - 20/05/2017, 14:00 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Setara Institute Hendardi mengatakan, kasus yang membelit pimpinan Front Pembela Islam (FPI) tak masuk dalam ranah International Court of Justice (ICJ) maupun International Criminal Court (ICC).

Lantas apakah kasus ini bisa dibawa sampai Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)?

"Kalaupun kemudian dibawa ke PBB (Dewan HAM), mekanismenya juga tidak mudah, karena yang bisa membawanya adalah organisasi yang memiliki akreditasi status konsultatif," kata Hendardi melalui keterangan tertulis, Sabtu (20/5/2017).

(baca: Pengacara: Banyak Bully, Rizieq Ingin Cepat Pulang, tetapi...)

Lagi pula, menurut Hendardi, sejumlah kasus yang dituduhkan kepada Rizieq Shihab adalah kasus asusila sampai penistaan.

"Sesuatu yang tidak memiliki dampak signifikan internasional," ucap Hendardi.

Ia menambahkan, PBB telah mengatur bahwa mekanisme internasional adalah upaya terakhir.

Dengan kata lain, setiap kasus yang diduga berkaitan dengan pelanggaran kebebasan harus diselesaikan melalui proses hukum nasional yang kredibel terlebih dahulu.

"Sementara untuk kasus Rizieq Shihab, jangankan proses pengadilan, diminta menjadi saksi saja sudah menghilang dan tidak kooperatif dengan bermacam alasan yang tidak logis," kata Hendardi.

(baca: FPI dan Alumni 212 Siap Biayai Komnas HAM ke Saudi Temui Rizieq)

Menurut Hendardi, upaya para pengacara Rizieq Shihab untuk bertolak ke Genewa atau Den Haag adalah upaya sia-sia tanpa pengetahuan tentang mekanisme internasional yang memadai.

"Andaipun mereka sampai di PBB atau Mahkamah Internasional bisa saja diterima sampai tingkat security (satpam) atau reception (Biro Umum) tercatat sebagai tamu kunjungan biasa atau turis," pungkas Hendardi.

Ia menjelaskan, mekanisme internasional didesain hanya untuk mengadili perkara-perkara spesifik dan dengan mekanisme khusus.

(baca: Polisi Yakin Rizieq Akan Penuhi Panggilan Setelah Visanya Habis)

Ada dua mekanisme hukum internasional yang harus dipahami, yaitu International Court of Justice (ICJ) dan International Criminal Court (ICC).

"ICJ mengadili sengketa antarnegara atau badan hukum internasional seperti entitas bisnis. Jadi, subyek hukumnya adalah entitas tertentu, bisa negara bisa juga nonnegara," kata Hendardi.

Kasus yang diadili di ICJ itu misalnya, sengketa perbatasan atau sengketa bisnis internasional. Dengan kata lain, ICJ adalah peradilan perdata internasional.

"Klaim kriminalisasi atas Rizieq Shihab jelas bukan merupakan kompetensi ICJ," kata Hendardi.

Sedangkan ICC, mengadili empat jenis kejahatan universal, yaitu genosida, kejahatan perang, agresi, dan kejahatan kemanusiaan yang memenuhi standar sistematis, terstruktur, masif, dan meluas.

"Jadi, kasus dugaan pornografi dan penyebaran konten pornografi jelas bukan kompetensi ICC," imbuh Hendardi.

Apalagi, sambung Hendardi, ICC yang dibentuk berdasarkan Statuta Roma menuntut adanya ratifikasi dari negara-negara. Sayangnya, Indonesia belum meratifikasinya.

"Jadi, mau dibawa ke pengadilan internasional yang mana kasus Rizieq Shihab ini oleh pengacara-pengacaranya?" tanya Hendardi.

Menurut dia, sebagai warga negara, Rizieq seharusnya taat hukum untuk memenuhi panggilan kepolisian.

Apalagi pemeriksaan terhadapnya ditujukan untuk membuat terang benderang suatu tindak pidana.

Hendardi menambahkan, pemeriksaan juga tidak selalu berujung pada status tersangka.

"Karena itu, sebagai pimpinan salah satu ormas, Rizieq Shihab harus memberikan keteladanan dengan memenuhi panggilan Polri," pungkas Hendardi.

Kompas TV agaimana langkah Firza Husein dalam menghadapi kasus konten pornografi?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Jelaskan Alasan RI Masih Impor Beras dari Sejumlah Negara

Jokowi Jelaskan Alasan RI Masih Impor Beras dari Sejumlah Negara

Nasional
Kecelakaan Bus di Subang, Kompolnas Sebut PO Bus Bisa Kena Sanksi jika Terbukti Lakukan Kesalahan

Kecelakaan Bus di Subang, Kompolnas Sebut PO Bus Bisa Kena Sanksi jika Terbukti Lakukan Kesalahan

Nasional
Jokowi Klaim Kenaikan Harga Beras RI Lebih Rendah dari Negara Lain

Jokowi Klaim Kenaikan Harga Beras RI Lebih Rendah dari Negara Lain

Nasional
Layani Jemaah Haji, KKHI Madinah Siapkan UGD dan 10 Ambulans

Layani Jemaah Haji, KKHI Madinah Siapkan UGD dan 10 Ambulans

Nasional
Saksi Sebut Kumpulkan Uang Rp 600 juta dari Sisa Anggaran Rapat untuk SYL Kunjungan ke Brasil

Saksi Sebut Kumpulkan Uang Rp 600 juta dari Sisa Anggaran Rapat untuk SYL Kunjungan ke Brasil

Nasional
Soal Posisi Jampidum Baru, Kejagung: Sudah Ditunjuk Pelaksana Tugas

Soal Posisi Jampidum Baru, Kejagung: Sudah Ditunjuk Pelaksana Tugas

Nasional
KPK Diusulkan Tidak Rekrut Penyidik dari Instansi Lain, Kejagung Tak Masalah

KPK Diusulkan Tidak Rekrut Penyidik dari Instansi Lain, Kejagung Tak Masalah

Nasional
Jokowi Tekankan Pentingnya Alat Kesehatan Modern di RS dan Puskesmas

Jokowi Tekankan Pentingnya Alat Kesehatan Modern di RS dan Puskesmas

Nasional
100.000-an Jemaah Umrah Belum Kembali, Beberapa Diduga Akan Berhaji Tanpa Visa Resmi

100.000-an Jemaah Umrah Belum Kembali, Beberapa Diduga Akan Berhaji Tanpa Visa Resmi

Nasional
KPU Bantah Lebih dari 16.000 Suara PPP Hilang di Sumut

KPU Bantah Lebih dari 16.000 Suara PPP Hilang di Sumut

Nasional
Tata Kelola Makan Siang Gratis

Tata Kelola Makan Siang Gratis

Nasional
Sandiaga Sebut Pungli di Masjid Istiqlal Segera Ditindak, Disiapkan untuk Kunjungan Paus Fransiskus

Sandiaga Sebut Pungli di Masjid Istiqlal Segera Ditindak, Disiapkan untuk Kunjungan Paus Fransiskus

Nasional
Pakar Ingatkan Jokowi, Pimpinan KPK Tidak Harus dari Kejaksaan dan Polri

Pakar Ingatkan Jokowi, Pimpinan KPK Tidak Harus dari Kejaksaan dan Polri

Nasional
Kritik Haji Ilegal, PBNU: Merampas Hak Kenyamanan Jemaah

Kritik Haji Ilegal, PBNU: Merampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Jokowi Puji Pelayanan Kesehatan di RSUD Baharuddin Kabupaten Muna

Jokowi Puji Pelayanan Kesehatan di RSUD Baharuddin Kabupaten Muna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com