Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Kunjung Berlanjut, Hak Angket KPK Gugur?

Kompas.com - 19/05/2017, 08:02 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

Kompas TV Sidang Paripurna DPR Lanjut Bahas Hak Angket KPK

Hak angket ditunda dibahas

Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR, Kamis (18/5/2017) sore sedianya menghasilkan sebuah keputusan terkait tindak lanjut hak angket KPK. Namun, rapat tak menuai hasil. Tindak lanjut hak angket KPK ditunda. Alasannya, belum ada satu pun fraksi menyerahkan perwakilannya untuk diutus ke Pansus hak angket.

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) justru semakin menegaskan penolakannya dan telah disampaikan pada forum sidang paripurna DPR. PKS juga tak akan mengirimkan utusan.

"Kami sampaikan data terakhir dari kesetjenan, ternyata sampai rapat Bamus dilaksanakan belum ada fraksi yang mengusulkan nama-namanya sebagai anggota pansus angket KPK," ujar Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan seusai memimpin rapat Bamus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

Ia menyerahkan kepada semua fraksi di DPR. Bamus kembali diagendakan pekan depan untuk memperjelas tindak lanjut hak angket KPK.

(Baca: Pengusul Hak Angket KPK Lobi Fraksi yang Menolak)

"Diharapkan pada rapat bamus berikutnya ini sudah ada nama yang diusulkan fraksi-fraksi. Ini kan proses politik kita serahkan semuanya pada kewenangan intuisi dari fraksi-fraksi," tutur Taufik.

Maju-mundurnya hak angket juga sudah disampaikan Anggota Komisi III Arsul Sani selaku salah satu pengusul hak angket. Meski pengajuan hak angket telah disetujui melalui forum Sidang Paripurna beberapa waktu lalu, namun nasibnya masih tak jelas.

"Kan kita sama-sama lihat banyak pimpinan partai yang memberi statement ke publik melalui media bahwa mereka menolak melanjutkan hak angket," kata Arsul.

"Lantaran apa? Mekanisme pengambilan angket itu di paripurna yang diketok Pak Fahri Hamzah (Wakil Ketua DPR RI) dianggap cacat yuridis," lanjut dia.

Anggota Komisi III lainnya yang juga merupakan pengusul hak angket, Masinton Pasaribu menilai evaluasi terhadap lembaga KPK sangat perlu. Terlebih tahun ini, umur KPK mencapai 15 tahun.

"Kenapa dalam 15 tahun sebuah institusi berjalan tanpa kontrol? Menurut saya ini bahaya. Apakah model penegakan hukum yang seperti itu yang kita inginkan?" ujar Masinton.

(Baca: PAN Tak Akan Kirim Kader untuk Pembentukan Pansus Hak Angket KPK)

Ia tegas membantah bahwa hak angket KPK bisa menghambat KPK dalam menangani kasus. Menurutnya, pengawasan dan kerja KPK dalam menjalankan penegakan hukun merupakan ranah yang berbeda. Menurutnya, ada banyak persoalan dalam KPK yang perlu digali lebih dalam dan dibuka ke publik.

Selain itu, Komisi III DPR juga menemukan sejumlah penyimpangan yang dilakukan komisi antirasywah tersebut.

"Bagi saya, ini ada yang enggak benar. Harus dibenerin. Makanya tadi saya katakan, angket ini untuk memperbaiki kelemahan-kelemahan yang ada dalam kelompok KPK sekarang," ucap Politisi PDI Perjuangan itu.

Adapun Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Agus Hermanto menyampaikan, partainya setuju jika DPR berniat memperbaiki KPK misalnya dari sisi penaganan kasus hingga tata cara adminiatrasi. Namun, idealnya tak menggunakan instrumen hak angket karena dikhawatirkan mengganggu kerja KPK.

(Baca: Formappi: Hak Angket Sering Dijadikan Mainan Politik)

"Bisa dibayangkan kalau KPK sering dipanggil ke DPR untuk penyelidikan, kan banyak kasus-kasus yang mulai terganggu," ujar Agus.

"Saya pernah jadi Pansus Century. Saya tahu persis. Pasti terganggu waktunya, kesibukannya. Padahal lagi padat-padatnya menangani kasus," sambung Wakil Ketua DPR RI itu.

Adapun Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Nasir Djamil mengusulkan jika ada komunikasi antar pimpinan fraksi agar ada kesamaan persepsi teekai hak angket. Sebab, ia menilai persepsi yang ada saat ini masih berbeda-beda dan simpang siur.

Meski Fraksi PKS telah menentukan sikap penolakan, namun secara pribadi ia memahami keinginan rekan-rekannya di Komisi III untuk mendorong hak angket tersebut.

"Ini komunikasi saja sebenarnya. Komunikasi harus dibangun sehingga jelas apa yang mau kita selesaikan. Usia KPK sudah di atas 10 tahun karena itu perlu dievaluasi," kata Nasir.

"Saya mengusulkan ada komunikasi fraksi-fraksi bahkan melibatkan ketua umum sehingga persepsinya sama," sambung dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

MK Akan Tentukan Lagi Status Anwar Usman dalam Penanganan Sengketa Pileg

MK Akan Tentukan Lagi Status Anwar Usman dalam Penanganan Sengketa Pileg

Nasional
Sidang Putusan Praperadilan Panji Gumilang Digelar Hari Ini

Sidang Putusan Praperadilan Panji Gumilang Digelar Hari Ini

Nasional
Mati Suri Calon Nonpartai di Pilkada: Jadwal Tak Bersahabat, Syaratnya Rumit Pula

Mati Suri Calon Nonpartai di Pilkada: Jadwal Tak Bersahabat, Syaratnya Rumit Pula

Nasional
Anak SYL Minta Uang Rp 111 Juta ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesoris Mobil

Anak SYL Minta Uang Rp 111 Juta ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesoris Mobil

Nasional
PKB Mulai Uji Kelayakan dan Kepatutan Bakal Calon Kepala Daerah

PKB Mulai Uji Kelayakan dan Kepatutan Bakal Calon Kepala Daerah

Nasional
SYL Mengaku Tak Pernah Dengar Kementan Bayar untuk Dapat Opini WTP BPK

SYL Mengaku Tak Pernah Dengar Kementan Bayar untuk Dapat Opini WTP BPK

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Lembaga Penyiaran Berlangganan Punya 6 Kewajiban

Draf RUU Penyiaran: Lembaga Penyiaran Berlangganan Punya 6 Kewajiban

Nasional
Draf RUU Penyiaran Wajibkan Penyelenggara Siaran Asing Buat Perseroan

Draf RUU Penyiaran Wajibkan Penyelenggara Siaran Asing Buat Perseroan

Nasional
Draf RUU Penyiaran Atur Penggabungan RRI dan TVRI

Draf RUU Penyiaran Atur Penggabungan RRI dan TVRI

Nasional
[POPULER NASIONAL] 'Curhat' Agus Rahardjo saat Pimpin KPK | Banjir Bandang di Sumbar Tewaskan Lebih dari 40 Orang

[POPULER NASIONAL] "Curhat" Agus Rahardjo saat Pimpin KPK | Banjir Bandang di Sumbar Tewaskan Lebih dari 40 Orang

Nasional
Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Nasional
KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

Nasional
Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Nasional
Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com