"Trust building dan impeachment. Enggak bisa main gerudag-gerudug ramai di televisi, lalu dua minggu kemudian hilang," kata dia.
Haris menegaskan, seharusnya para komisioner Komnas HAM memastikan rekomendasi lembaganya benar-benar dijalankan oleh orang yang bersangkutan, oleh lembaga yang bersangkutan.
"Saya kaget berkali-kali ini kelakuan Komnas HAM. Kita tanya sudah ada rekomendasi, katanya sudah. Nah, harusnya begitu mereka membuat rekomendasi, mereka mengawal pakai tangan yang keringetan, datang ke kantor Kementerian. Kalau perlu bikin tenda biar rekomendasi dijalankan," ucap dia.
(Baca: Komnas HAM Dianggap Tak Punya Wibawa, Ini Harapan Tim Pansel )
"Rekomendasi bukan cuma dikirim pakai fax atau dikirim via driver ojek online, email atau dikirim via WhatsApp, enggak bisa begitu. Harus ada militansi enggak bisa kebanyakan ke luar negeri," lanjutnya.
Terakhir, kata dia, Komnas HAM harus membangun jaringan yang lebih luas dengan para stakeholder lainnya untuk bisa bekerja sama dalam menjalankan fungsi, tugas, dan kewajiban lembaga.
"Bangun jaringan kepada stakeholder yang lebih luas. Bekerja dengan KPI dan Ombdusman, ada enggak joint investigation," kata dia.
"Memanfaatkan jaringan lawyer, jaringan jurnalis, jaringan lain-lainnya. Jadi Komnas HAM ke depan tugasnya merangkai," tutup Haris.
Sebanyak 60 calon anggota Komnas HAM akan mengikuti seleksi terbuka uji publik untuk mengisi komisioner lembaga tersebut periode 2017-2022 pada 17-18 Mei 2017 ini.
Seleksi 60 orang itu dibagi menjadi dua gelombang. Masing-masing dibagi 30-30 calon Komisioner Komnas HAM.
Usai uji publik itu, akan dilakukan penelusuran latar belakang para calon Komisioner Komnas HAM, yang melibatkan tokoh masyarakat, Ormas dan LSM. Nantinya, dipilih 28 orang untuk maju ke tahap selanjutnya.
Proses tahapan selanjutnya adalah uji psikotes dan wawancara akhir. Nantinya, akan dipilih lagi 14 orang dan diuajukan ke DPR untuk disaring lagi menjadi 7 orang untuk disahkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.