Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Calon Komisioner Usul Komnas HAM Segera Bawa Kasus 1965 ke Pengadilan

Kompas.com - 17/05/2017, 16:23 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah seorang calon anggota Komisioner Komnas HAM periode 2017-2022, Beka Ulung Hapsara berpendapat, seharusnya Komnas HAM segera membawa hasil investigasi masalah pelanggaran HAM pada 1965 ke pengadilan.

Hal itu diungkapkan Beka, ketika mengikuti seleksi terbuka uji publik untuk mengisi komisioner Komnas HAM periode 2017-2022, di Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Jalan HR. Rasuna Said Kav. 6-7 Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2017).

Sebab, kata dia, bukti-bukti yang didapat dari investigasi yang dilakukan telah lengkap. Investigasi lanjutan pun tidak diperlukan lagi, cukup langsung diteruskan ke meja hijau.

(Baca: Pansel Pastikan Calon Komisioner Komnas HAM dari FPI Punya Kesempatan Sama)

"Bukti investigasi yang ada di Komnas HAM itu sudah cukup. Investigasi enggak perlu dilakukan lagi dan harus diteruskan ke pengadilan," ujar Beka.

Tak hanya itu, kata dia, penuntasan pelanggaran HAM 1965 juga perlu mendapatkan dukungan dari parlemen. Karenanya, lobi-lobi partai politik dan legislator di DPR pun diperlukan.

"Yang diperlukan sekarang adalah perlunya lobi ke DPR, partai, supaya isu 1965 enggak hanya hanya dari korban, masyarakat sipil dan Komnas HAM, tetapi juga parlemen sehingga jadi isu besar," kata dia.

Calon komisioner Komnas HAM lainnya, Achmad Romsan mengatakan bahwa lembaga penjaga HAM itu juga perlu menjalin kerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Kerja sama itu untuk memasukkan persoalan HAM menjadi kurikulum pembelajaran kepada siswa di sekolah.

"Kurikulum HAM itu diperlukan mengingat banyaknya kasus pelanggaran HAM yang dilakukan oleh anak-anak di bawah umur," kata akademisi hukum dari Universitas Sriwijaya, Palembang tersebut.

"Tawuran, pelecehan seksual di kalangan anak kecil, remaja, dan lainnya. Maraknya masalah tersebut karena tidak jelasnya kurikulum HAM di sekolah," lanjut dia.

Terlebih, kata dia, saat ini kurikulum tentang HAM itu hanya diajarkan di tingkat kuliah kepada mahasiswa yang khusus mengambil bidang hukum.

(Baca: Ini Tahapan Seleksi Calon Anggota Komnas HAM Periode 2017-2022)

"Kita harus kerja sama membangun kurikulum HAM. Ini sama dengan pendidikan pancasila dan agama serta HAM yang harus masuk dalam mata kuliah yang wajib," ungkap dia.

Diketahui, sebanyak 60 calon anggota Komnas HAM akan mengikuti seleksi terbuka uji publik untuk mengisi komisioner periode 2017-2022 pada 17-18 Mei 2017 ini.

Seleksi 60 orang itu dibagi menjadi dua gelombang, hari ini dan besok. Per harinya seleksi akan diikuti sebanyak 30 calon.

Usai uji publik, akan dilakukan penelusuran latar belakang para calon Komisioner Komnas HAM, yang melibatkan tokoh masyarakat, Ormas dan LSM.

Nantinya dipilih 28 orang untuk maju ke tahap selanjutnya yakni, penelusuran latar belakang calon.

Proses tahapan selanjutnya adalah uji psikotes dan wawancara akhir. Nantinya dari 28 disaring lagi menjadi 14 orang dan diajukan ke DPR untuk diseleksi lagi menjadi tujuh orang untuk disahkan.

Kompas TV Pengacara Rizieq Shihab membenarkan kliennya meminta bertemu dengan Komnas HAM di Eropa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Nasional
Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Nasional
Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Nasional
Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Nasional
Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Nasional
Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com