Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keinginan Pemerintah Bubarkan HTI Dinilai Terlalu Reaktif

Kompas.com - 10/05/2017, 15:45 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara dari Universitas Parahyangan (Unpar) Asep Warlan Yusuf menilai, sikap yang ditunjukkan pemerintah untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terlalu reaktif.

"Pemerintah terlalu reaktif, terlalu melihat tekanan-tekanan pihak tertentu yang seolah-olah itu benar," ujar Asep saat dihubungi, Rabu (10/5/2017).

Asep menjelaskan, keabsahan perbuatan pemerintah diukur dari tiga aspek, yakni terkait kewenangan, prosedur, dan substansi.

Dari aspek kewenangan, pemerintah berhak membubarkan HTI. Namun, ada prosedur yang harus dilewati sebelum dibawa ke pengadilan untuk diputuskan bahwa HTI termasuk organisasi yang menyimpang hingga akhirnya dapat dibubarkan.

Pada aspek prosedur inilah, kata Asep, yang sepertinya kurang diperhatikan oleh pemerintah.

"Yang dipersoalkan (terkait pembubaran HTI) adalah prosedurnya," kata Asep.

(Baca: Ini Alasan Pemerintah Tak Keluarkan SP untuk Bubarkan HTI)

Asep menjelaskan, pembubaran organisasi harus mengikuti prosedur yang berlaku. Dalam undang-undang, diatur bahwa untuk membubarkan suatu organisasi harus ada teguran sebanyak tiga kali. Kemudian, ada pembelaan dari yang bersangkutan (HTI). Selain itu, harus juga ada kajian dari pihak ahli.

"Bisa dari MUI (Majelis Ulama Indonesia) atau kacamata intelijen sebelum ada tindakan pembubaran," kata dia.

Jika tidak melalui prosedur-prosedur tersebut maka pembubaran HTI dapat dikatakan cacat hukum.

(Baca: HTI: Khilafah Itu Ajaran Islam)

"Dalam hukum, ketika prosedur tidak dijalankan maka sama saja cacat hukum, tidak sah," kata Asep.

Menurut dia, semestinya pemerintah tidak reaktif untuk membubarkan HTI. Pemerintah dapat menunjukkan sikap responsif dengan mengikuti prosedur pembubaran yang berlaku.

Bahkan jika perlu, pemerintah memanggil HTI terlebih dahulu untuk menjelaskan idealisme organisasinya. Penjelasan itu bisa dilakukan secara terbuka agar publik bisa mengetahui dan menilai bahwa HTI termasuk ke dalam organisasi yang menyimpang dari Pancasila dan berpotensi memecah belah bangsa atau tidak.

"Jika tidak membahayakan, ya teruskan (diperbolehkan). Tapi kalau berbahaya dibubarkan," kata Asep.

Kompas TV HTI Tolak Rencana Pembubaran
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com