JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua MPR RI Zulkifli Hasan mengingatkan agar pemerintah tetap mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melakukan pembubaran organisasi masyarakat (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Ia menegaskan, jika memang ada ormas yang terbukti tak sesuai dengan konstitusi dan berideologi selain Pancasila maka harus dilarang.
"Tapi ingat, kita negara hukum. Oleh karena itu ikutilah peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena kalau tidak, kita khawatir pemerintah bisa diprotes kok pemerintah sepertinya ada undang-undang tapi tidak sesuai perundang-undangan yang berlaku," kata Zulkifli, Selasa (9/5/2017).
Mekanisme pengadilan juga memberikan kesempatan bagi ormas yang diajukan untuk dibubarkan untuk menyampaikan pembelaan diri.
(Baca: HTI: Kami Tidak Pernah Diberikan Surat Peringatan oleh Pemerintah)
Hal itu perlu dilakukan agar pengajuan pembubaran tersebut jelas dan prosesnya bisa diikuti oleh rakyat.
"Sehingga terang benderang, rakyat bisa mengikuti, tahu sebab musababnya sehingga pemerintah akan mendapakan dukungan yang luas," kata Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Pemerintah memutuskan untuk membubarkan dan melarang kegiatan yang dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menuturkan, keputusan tersebut telah melalui satu proses pengkajian yang panjang.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.