Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 08/05/2017, 18:44 WIB
|
EditorSabrina Asril

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto menilai upaya pembubaran HTI oleh Pemerintah tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Ismail mengaku pihaknya tidak pernah menerima surat peringatan dari pemerintah sebelum wacana pembubaran HTI.

"Sebelumnya tidak ada surat peringatan dari pemerintah. Surat peringatan apa, lha wong kami enggak punya salah kok, makanya aneh," ujar Ismail saat ditemui di kantornya, di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (8/5/2017).

Ismail menegaskan, selama ini HTI tidak pernah melakukan pelanggaran hukum maupun memiliki ideologi anti-Pancasila seperti yang dituduhkan oleh pemerintah.

(Baca: Pemerintah Tempuh Jalur Hukum untuk Bubarkan HTI)

Menurut dia, wacana pembubaran HTI, merupakan bentuk kesewenang-wenangan pemerintah sekaligus menjadi sebuah pelanggaran terhadap undang-undang.

"Katanya ini negara hukum. Pemerintah harus berpegang pada hukum, jangan semena-mena," kata Ismail.

Secara terpisah, pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pemerintah tidak begitu saja dapat membubarkan ormas berbadan hukum dan berlingkup nasional. Menurut Yusril, pemerintah harus lebih dulu secara persuasif memberikan surat peringatan selama tiga kali.

"Jika langkah persuasif tidak diindahkan, barulah pemerintah dapat mengajukan permohonan untuk membubarkan ormas tersebut ke pengadilan," ujar Yusril melalui keterangan tertulisnya, Senin (8/5/2017).

(Baca: Tito: Polri Punya Data Kegiatan HTI yang Bertentangan dengan Pancasila)

Pasal 59 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, setiap ormas di Indonesia dilarang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.

Di dalam Pasal 60, jika ada ormas yang bertentangan dengan Pancasila, pemerintah berhak menjatuhkan sanksi administratif kepada Ormas yang melanggar.

Sanksi administratif terdiri atas peringatan tertulis, penghentian bantuan atau hibah, penghentian sementara kegiatan dan pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum. Peringatan tertulis diberikan secara berjenjang sebanyak tiga kali dan setiap peringatan tertulis tersebut berlaku dalam waktu paling lama 30 hari.

Kompas TV HTI Unjuk Rasa Tolak Kebijakan Ahok

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Soal Tawaran Jadi Cawapres, Abraham Samad: Hanya Saya, Pak Jokowi, dan Tuhan yang Tahu

Soal Tawaran Jadi Cawapres, Abraham Samad: Hanya Saya, Pak Jokowi, dan Tuhan yang Tahu

Nasional
Saling Serang Mahfud dan Benny K Harman soal Transaksi Janggal: Singgung Wewenang hingga Isu Singkirkan Menkeu

Saling Serang Mahfud dan Benny K Harman soal Transaksi Janggal: Singgung Wewenang hingga Isu Singkirkan Menkeu

Nasional
KPK Ungkap Modus Korupsi Tukin di ESDM: Seolah-olah Typo, Rp 5 Juta Jadi Rp 50 Juta

KPK Ungkap Modus Korupsi Tukin di ESDM: Seolah-olah Typo, Rp 5 Juta Jadi Rp 50 Juta

Nasional
Tinjau Panen Raya Padi di Maros, Jokowi: Surplus Panen Bisa untuk Daerah Lain

Tinjau Panen Raya Padi di Maros, Jokowi: Surplus Panen Bisa untuk Daerah Lain

Nasional
Abraham Samad: Saya dan Pak BW Disingkirkan dari KPK, Bukan Baper tetapi Kecewa

Abraham Samad: Saya dan Pak BW Disingkirkan dari KPK, Bukan Baper tetapi Kecewa

Nasional
Ketua Komisi X Prihatin Sebut Timnas Gagal Tampil di Depan Publik Sendiri

Ketua Komisi X Prihatin Sebut Timnas Gagal Tampil di Depan Publik Sendiri

Nasional
2 Eks Sekjen Kemenkominfo Jadi Saksi Dugaan Korupsi Satelit Kemenhan

2 Eks Sekjen Kemenkominfo Jadi Saksi Dugaan Korupsi Satelit Kemenhan

Nasional
Respons Politikus PDI-P Usai FIFA Batalkan Piala Dunia U20 di Indonesia

Respons Politikus PDI-P Usai FIFA Batalkan Piala Dunia U20 di Indonesia

Nasional
KPK Panggil Plh Dirjen Minerba M. Idris Sihite Jadi Saksi Dugaan Korupsi Tukin Pegawai ESDM

KPK Panggil Plh Dirjen Minerba M. Idris Sihite Jadi Saksi Dugaan Korupsi Tukin Pegawai ESDM

Nasional
Kasus Tambang Ilegal Belum Tuntas, Mutasi Brigjen Pipit jadi Kapolda Kalbar Disorot

Kasus Tambang Ilegal Belum Tuntas, Mutasi Brigjen Pipit jadi Kapolda Kalbar Disorot

Nasional
Mutasi 2 Kapolda di Wilayah Strategis dan Aroma Politik Jelang 2024

Mutasi 2 Kapolda di Wilayah Strategis dan Aroma Politik Jelang 2024

Nasional
Anggota Komisi X: Israel Tetap Berlaga sedangkan Indonesia Dicoret, Memendam Mimpi Anak Muda

Anggota Komisi X: Israel Tetap Berlaga sedangkan Indonesia Dicoret, Memendam Mimpi Anak Muda

Nasional
Kepala Otorita IKN Optimistis Upacara Peringatan Kemerdekaan pada 2024 Digelar di IKN

Kepala Otorita IKN Optimistis Upacara Peringatan Kemerdekaan pada 2024 Digelar di IKN

Nasional
Abraham Samad: Perilaku Korup di Mana-mana, Indeks Persepsi Korupsi Jadi Anjlok

Abraham Samad: Perilaku Korup di Mana-mana, Indeks Persepsi Korupsi Jadi Anjlok

Nasional
Jokowi: Film Nasional Melangkah Maju Sesuai Kehendak Zaman

Jokowi: Film Nasional Melangkah Maju Sesuai Kehendak Zaman

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke