Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan Komisi II: Pembubaran Ormas Harus Adil

Kompas.com - 08/05/2017, 19:02 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II Ahmad Riza Patria menyebutkan, ada tiga hal yang harus diperhatikan terkait pembubaran organisasi masyarakat (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Pertama, mekanisme dialog. Langkah tersebut, menurut dia, harus dilakukan dengan maksimal.

"Apakah pemerintah sudah melalui mekanisme sesuai peraturan? Saya tidak tahu, apakah sudah mengundang, sudah berdialog, mengirim surat dan lain-lain kami tidak tahu," kata Riza di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/5/2017).

Kedua, kata dia, pemerintah harus berlaku adil sebab ada juga ormas selain HTI yang justru berbahaya bagi bangsa dan negara.

"Harus adil, terhadap OPM (Organisasi Papua Merdeka), makar lainnya, yang mau dirikan negara, bahaya laten komunisme dan juga terhadap ormas-ormas Islam," ujar dia.

(Baca: HTI: Kami Tidak Pernah Diberikan Surat Peringatan oleh Pemerintah)

Menurut Riza, perlakuan secara adil terhadap ormas perlu dilakukan agar pembubaran ormas tak dipahami masyarakat sebagai Islamophobia.

Apalagi, jika salah satu alasan pembubarannya adalah karena ada bentrokan.

Riza mengatakan, pemerintah bertugas untuk membina dan membimbing agar perpecahan antar-umat tak terjadi.

"Ini berbahaya, umat Islam ini mayoritas. Kalau umat Islam terpecah belah berbahaya bagi kepentingan bangsa di masa depan," kata Politisi Partai Gerindra itu.

Ketiga, pembubaran harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebab, pendirian ormas melalui proses yang tidak mudah dan diatur dalam undang-undang. Hal itu berarti ormas telah diakui oleh pemerintah.

"Kalau kemudian perjalanannya menyimpang peraturan perundang-undangan, silakan dibubarkan sejauh peraturan perundangan. Tapi harus hati-hati jangan sampai terjadi Islamophobia," ujar Riza.

(Baca: Pemerintah Tempuh Jalur Hukum untuk Bubarkan HTI)

Pemerintah memutuskan untuk membubarkan dan melarang kegiatan yang dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Halaman:


Terkini Lainnya

Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

BrandzView
Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Nasional
KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

Nasional
Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Nasional
Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Nasional
Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Nasional
Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Nasional
Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com