Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menuturkan, keputusan tersebut telah melalui satu proses pengkajian yang panjang.
"Kami memfinalisasi satu proses yang cukup panjang, mempelajari dan mengarahkan sesuai UU Ormas dan sesuai ideologi negara Pancasila," ujar Wiranto dalam jumpa pers di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin.
Tak pernah diberi surat peringatan
Menanggapi keputusan pemerintah, Juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia(HTI) Ismail Yusanto menilai upaya pembubaran HTI oleh Pemerintah tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Ismail mengaku pihaknya tidak pernah menerima surat peringatan dari pemerintah sebelum wacana pembubaran HTI.
"Sebelumnya tidak ada surat peringatan dari pemerintah. Surat peringatan apa, lha wong kami enggak punya salah kok. Makanya aneh," ujar Ismail saat ditemui di kantornya, di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (8/5/2017).
Ismail menegaskan, selama ini HTI tidak pernah melakukan pelanggaran hukum maupun memiliki ideologi anti- Pancasila seperti yang dituduhkan oleh pemerintah.
(Baca: Pemerintah Tempuh Jalur Hukum untuk Bubarkan HTI)
Menurut dia, wacana pembubaran HTI, merupakan bentuk kesewenang-wenangan pemerintah sekaligus menjadi sebuah pelanggaran terhadap undang-undang.
"Katanya ini negara hukum. Pemerintah harus berpegang pada hukum, jangan semena-mena," kata Ismail.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.