Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketum Pemuda Muhammadiyah: Ormas Tak Terima Pancasila Pantas Dibubarkan

Kompas.com - 07/05/2017, 16:27 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menyatakan akan menertibkan organisasi masyarakat (ormas) yang dianggap berideologi menyimpang dari nilai-nilai Pancasila.

Terkait hal itu, Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Dahniel Anzar Simanjuntak menilai, ormas yang menyimpang dari Pancasila pantas dibubarkan.

"Ormas manapun, mau ormas agama atau tidak beragama, kalau dia tidak menerima kesepakatan kita bersama sebagai Pancasila, NKRI, kebinekaan, itu ya mereka pantas dibubarkan," ujar Dahniel di sela kegiatan Apel Menggembirakan Kebangsaan dan Kesiapsiagaan Bencana Nasional yang digelar di halaman GOR Tri Dharma Petrokimia, Gresik, Jawa Timur, Minggu (7/5/2017).

(Baca: Pemerintah Sudah Deteksi Ormas Anti-Pancasila)

Namun, lanjut Daniel, pembubaran ormas juga tidak boleh dilakukan secara serampangan. "Harus ada alasan legal untuk membubarkan mereka," kata Dahniel. 

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menilai, pembubaran ormas menyimpang sudah menjadi tugas pemerintah.

Namun perlu dikaji terlebih dahulu apakah keberadaan ormas tersebut telah mengancam negara.

Selain itu apakah juga dan dasar pendidirian ormas itu tidak sesuai dengan Pancasila dan aturan yang berlaku.

"Kalau soal pembubaran itu kita sesuaikan dengan undang-undang saja lah. Itu urusan dari pemerintah," ujar Taufik yang juga Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN).

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah sedang mengkaji pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Menurut Tjahjo, jika bukti dan fakta penyimpangan gerakan HTI telah didapat, tidak menutup kemungkinan, ormas tersebut akan segera dibubarkan.

(Baca: Soal Pembubaran Ormas Anti-Pancasila, Ini Kata Jokowi)

Keberadaan HTI pun, kata Tjahjo, telah ditangani secara terpadu oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto.

"Kalau jelas fakta dan buktinya (bisa dibubarkan). Semua sudah marah loh, semua sudah minta segera ditertibkan," kata dia di Istana Wakil Presiden, Rabu (4/5/2017).

 

Catatan: Artikel ini mengalami perubahan judul dan nama narasumber untuk meluruskan maksud informasi

Kompas TV HTI Unjuk Rasa Tolak Kebijakan Ahok

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com