Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 05/05/2017, 22:38 WIB

Masalahnya, garis pembatas antara mengawasi dan mendorong kepentingan politik DPR sangat tipis sehingga ukurannya harus kasuistis. Dalam kasus KTP-el ini, yang perlu dijadikan batu uji adalah kepentingan langsung DPR dalam kasus ini dan dampaknya bagi proses penegakan hukum.

Mengacaukan proses penegakan hukum

Anggota DPR punya kepentingan langsung yang sangat kuat dalam kasus KTP-el. Sudah banyak nama anggota yang disebut dalam sidang pengadilan, sebab alokasi anggaran proyek KTP-el tentu saja membutuhkan persetujuan DPR.

Kepentingan langsung ini bahkan tak bisa ditutupi dalam naskah pengajuan hak angket yang dibahas dalam rapat paripurna 28 April lalu. Tertulis jelas dalam naskah tersebut, DPR secara khusus menyoroti "persoalan pencabutan BAP oleh Sdri Miryam S Haryani dalam persidangan kasus E-KTP karena dugaan mendapat tekanan dari 6 (enam) anggota Komisi III DPR RI.. hal tersebut menjadi polemik di masyarakat dan menempatkan DPR RI dalam sorotan sebagai lembaga yang tidak pro terhadap program pemberantasan korupsi".

Terlihat jelas kepentingan DPR untuk melindungi lembaganya meski langkah ini justru semakin menurunkan wibawa DPR di mata publik. Konflik kepentingan DPR sangat jelas sehingga permintaan ini sebenarnya sudah melanggar etik.

Naskah pengajuan hak angket memang menuliskan pula hal-hal lainnya, seperti dugaan konflik internal di tubuh KPK dan tata kelola informasi publik. Namun, bukankah hal-hal tersebut dapat diurai dan dijelaskan dalam rapat dengar pendapat biasa dan tidak memerlukan hak angket?

Seperti dijelaskan di atas, memang salah satu pembeda terpenting hak angket adalah kekuatannya untuk memaksa dan menekan. Indikasi kepentingan ini juga bisa kita lihat dari rangkaian peristiwa yang mendahuluinya.

Diungkapkan dalam "Diskusi Satu Meja" yang diulas juga oleh harian Kompas (Selasa, 25 April 2017), hal-hal tersebut sudah disetujui untuk ditindaklanjuti oleh KPK dalam rapat dengar pendapat 17-18 April 2017.

Pada saat itu, KPK hanya menolak menyetujui poin keempat, yaitu untuk membuka rekaman pemeriksaan Miryam S Haryani. Alasannya, rekaman itu sudah merupakan bagian dari proses penegakan hukum.

Memang, permintaan rekaman pemeriksaan dalam proses penyidikan sebenarnya dapat mengacaukan proses penegakan hukum.

Jika proses penyidikan dapat dibuka dengan mudah, apalagi oleh lembaga politik, langkah-langkah maupun argumentasi hukum yang sedang disiapkan oleh lembaga penegak hukum terbaca dengan jelas. Akibatnya, bisa ada langkah-langkah hukum sampingan, seperti pencemaran nama baik, yang akan membuyarkan fokus penegak hukum pada kasus utamanya.

Bahkan, bisa jadi ada langkah menyembunyikan ataupun mencelakakan pihak-pihak yang dianggap bisa membahayakan posisi aktor tertentu. Harus diingat, kasus KTP-el ini melibatkan banyak aktor politik kelas kakap dan aktor pendukung modal di belakangnya.

Karena itulah, bahkan dalam UU tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU No 14/2008) dinyatakan bahwa informasi yang dapat menghambat proses penegakan hukum dikecualikan sebagai informasi yang bisa diakses oleh publik. Informasi semacam ini hanya dapat dibuka oleh penegak hukum semata-mata untuk tujuan penegakan hukum.

Jika mau dibuka, ruang pengadilanlah tempatnya. Salah satu acuannya adalah rekaman pemeriksaan terkait kasus "Cicak-Buaya" yang diperdengarkan di Mahkamah Konstitusi. Jelas, ruang sidang DPR bukan tempatnya.

Tidak hanya dari segi substansi, dari segi prosedur pun keputusan dalam rapat paripurna tersebut sesungguhnya tidak sah karena tidak sesuai dengan prosedur pengambilan keputusan di DPR.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Usung Andra Soni-Dimyati Natakusumah Maju Pilkada Banten

Gerindra Usung Andra Soni-Dimyati Natakusumah Maju Pilkada Banten

Nasional
KPU: Cagub-Cawagub Usia 30 Tahun, Cabup-Cawabup 25 Tahun Saat Dilantik 1 Januari 2025

KPU: Cagub-Cawagub Usia 30 Tahun, Cabup-Cawabup 25 Tahun Saat Dilantik 1 Januari 2025

Nasional
Operasi Besar di RSPPN PB Soedirman, Prabowo: Saya Dua Kali Kecelakaan Terjun Payung

Operasi Besar di RSPPN PB Soedirman, Prabowo: Saya Dua Kali Kecelakaan Terjun Payung

Nasional
Jokowi Jenguk Prabowo Usai Jalani Operasi Cedera Kaki di RSPPN PB Soedirman

Jokowi Jenguk Prabowo Usai Jalani Operasi Cedera Kaki di RSPPN PB Soedirman

Nasional
Prabowo Jalani Operasi Besar di RSPPN Soedirman Pekan Lalu

Prabowo Jalani Operasi Besar di RSPPN Soedirman Pekan Lalu

Nasional
Disinggung Komunikasi dengan Anies untuk Pilkada Jakarta, Hasto: PDI-P Tidak Kurang Stok Pemimpin

Disinggung Komunikasi dengan Anies untuk Pilkada Jakarta, Hasto: PDI-P Tidak Kurang Stok Pemimpin

Nasional
Survei LSI: Ada Pengaruh Jokowi, yang Membuat Kaesang Unggul di Jateng

Survei LSI: Ada Pengaruh Jokowi, yang Membuat Kaesang Unggul di Jateng

Nasional
Mimi Campervan Girl dan Tim THK Dompet Dhuafa Bagikan Sapi Kurban untuk Warga Ohoidertawun

Mimi Campervan Girl dan Tim THK Dompet Dhuafa Bagikan Sapi Kurban untuk Warga Ohoidertawun

Nasional
Hasto Siap Hadir Jika Dipanggil KPK Lagi Juli Mendatang

Hasto Siap Hadir Jika Dipanggil KPK Lagi Juli Mendatang

Nasional
PDI-P Buka Peluang Kerja Sama Politik dengan PAN, Gerindra dan PKB di Beberapa Provinsi

PDI-P Buka Peluang Kerja Sama Politik dengan PAN, Gerindra dan PKB di Beberapa Provinsi

Nasional
Menkominfo Didesak Mundur soal PDN, Wapres: Hak Prerogatif Presiden

Menkominfo Didesak Mundur soal PDN, Wapres: Hak Prerogatif Presiden

Nasional
PDN Diretas, Wapres: Tidak Terpikirkan Dahulu Ada Peretasan Dahsyat

PDN Diretas, Wapres: Tidak Terpikirkan Dahulu Ada Peretasan Dahsyat

Nasional
Menteri BUMN Cek Kesiapan Jaringan Gas Pertamina di IKN

Menteri BUMN Cek Kesiapan Jaringan Gas Pertamina di IKN

Nasional
Soal Koster Kembali Diusung di Pilkada Bali, Hasto: Megawati di Bali Lakukan Pemetaan

Soal Koster Kembali Diusung di Pilkada Bali, Hasto: Megawati di Bali Lakukan Pemetaan

Nasional
Yakin Menang di Pilkada Jakarta, PKS: Presidennya Sudah Prabowo, Pendukung Anies 2017

Yakin Menang di Pilkada Jakarta, PKS: Presidennya Sudah Prabowo, Pendukung Anies 2017

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com