Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meningkat Tajam, Tahun Ini LPSK Menangani 2.381 Kasus

Kompas.com - 05/05/2017, 21:16 WIB

JAKARTA, KOMPAS — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menangani 2.381 kasus sejak Januari hingga April 2017. Jumlah ini meningkat tajam dari sekitar 1.700 kasus yang didampingi LPSK pada 2016.

Total kasus yang didampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencapai 60 persen dari total laporan dan pengaduan yang diterima.

LPSK merupakan lembaga yang berwenang memberikan perlindungan serta hak-hak lain kepada saksi dan korban sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (4/5/2017), mengatakan, bentuk penanganan yang terbesar adalah pendampingan medis 1.803 kasus, pendampingan psikologis 243 kasus, dan restitusi 173 kasus.

"Selain itu, jumlah pendampingan berupa perlindungan mencapai 139 kasus dan kompensasi 25 kasus. Kasus perlindungan saksi dan korban juga mencakup berlanjutnya pemberian bantuan perlindungan dari tahun-tahun sebelumnya," kata Haris.

(Baca: Ketua LPSK: Ada Saksi Kasus E-KTP yang Minta Perlindungan)

Haris menjelaskan, para pelaku masih didominasi oleh sesama masyarakat. Namun, ada juga kasus yang melibatkan pejabat, aparatur sipil negara, polisi, dan personel militer.

Saat ini, LPSK tengah mendampingi sejumlah kasus, antara lain korban pemberondongan mobil oleh polisi di Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, dan begal sepeda motor yang ditembak oleh polisi di Lampung yang baru terjadi.

LPSK juga tengah mendampingi keluarga korban bom rakitan di Gereja Oikumene, Samarinda, Kalimantan Timur, tahun 2016.

Acuan dasar

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nur Kholis mengingatkan, ada hak asasi manusia yang tidak bisa diganggu gugat sesuai Undang-Undang Dasar 1945, yakni hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan beragama, dan hak bebas dari rasa takut.

Hal itu harus menjadi acuan dasar aparat keamanan dan masyarakat dalam bertingkah laku di ruang publik.

Aturan konstitusi yang menjadi landasan dan perlindungan seluruh warga negara Indonesia juga dijabarkan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

"Polisi dan penegak hukum harus taat pada konstitusi dan bertindak sesuai acuan undang-undang," kata Nur Kholis.

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Benedictus Bambang Nurhadi, menyatakan, ada aturan ketat penggunaan senjata api bagi anggota Polri.

"Sifat polisi pengayom dan tidak militeristik. Polisi harus mengacu konstitusi dalam bertindak karena fungsi penegakan hukum dan keamanan masyarakat serta keamanan dalam negeri melekat pada polisi," kata Nurhadi.

(ONG)

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 5 Mei 2017, di halaman 4 dengan judul "LPSK Menangani 2.381 Kasus".

Kompas TV LPSK Menemui Korban Kasus Perampokan di Pulomas

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Nasional
Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

Nasional
Imigrasi Tangkap DPO Penyelundupan Manusia, Kerjasama dengan Istri Pelaku

Imigrasi Tangkap DPO Penyelundupan Manusia, Kerjasama dengan Istri Pelaku

Nasional
Canangkan Gerakan Literasi Desa, Wapres Ingin SDM Indonesia Unggul

Canangkan Gerakan Literasi Desa, Wapres Ingin SDM Indonesia Unggul

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com