JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kedua belas kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Kamis (4/5/2017) kemarin.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan delapan saksi mulai dari mantan Ketua Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya hingga direksi beberapa perusahaan BUMN yang tergabung dalam konsorsium.
Berbagai fakta menarik muncul selama persidangan.
Pengakuan ketua konsorsium hingga penerimaan uang miliaran rupiah dalam proyek e-KTP diungkap oleh para saksi.
Berikut 7 fakta menarik dalam sidang ke-12 kasus e-KTP:
1. Mantan Dirjen Dukcapil minta Dirut PNRI ikuti arahan Andi Narogong
Terdakwa kasus e-KTP, Irman, disebut pernah memperkenalkan Direktur Utama Perum PNRI Isnu Edhi Wijaya dengan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Bahkan, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kementerian Dalam Negeri itu, juga meminta agar Isnu mengikuti arahan yang diberikan Andi Narogong.
Menurut Isnu, peristiwa itu terjadi di Kantor Irman pada April 2010.
Saat itu, belum dilakukan proses lelang proyek pengadaan e-KTP.
Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Isnu mengatakan, saat itu Irman menyampaikan bahwa Andi adalah orang yang akan melaksanakan proyek e-KTP tahun 2011-2012 di Kemendagri.
Dalam pertemuan itu, menurut Isnu, Irman menyampaikan agar yang penting ia menuruti segala arahan Andi, karena Andi yang akan mengatur proyek e-KTP.
(Baca: Mantan Dirjen Dukcapil Minta Dirut PNRI Ikuti Arahan Andi Narogong)
2. Andi Narogong atur spesifikasi proyek e-KTP
Isnu Edhi Wijaya mengakui ada intervensi pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam proyek pengadaan e-KTP.
Menurut Isnu, sejak awal sebelum konsorsium PNRI mengikuti proses lelang, Andi telah mengatur spesifikasi teknis dalam proyek e-KTP.
Hal itu dilakukan tak lama setelah ia dikenalkan dengan Andi oleh Irman.
Pengaturan spesifikasi teknis dilakukan di sebuah ruko di Fatmawati, Jakarta Selatan.
(Baca: Mantan Dirut PNRI Akui Andi Narogong Mengatur Spesifikasi Proyek E-KTP)
3. Adendum e-KTP diubah
Adendum atau kontrak kerja sama dalam proyek pengadaan e-KTP diubah sebanyak 9 kali.
Adendum tersebut selalu diubah agar konsorsium pelaksana e-KTP tetap mendapat bayaran meski pekerjaan tidak sesuai target.